Breaking News

Penggelapan Dana ACT, Mabes Polri Bakal Menyita Aset Ahyudin dan Ibnu Khajar


Polri tengah menelisik aset-aset tersangka kasus dugaan penggelapan dana umat di Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Polri akan menelusuri aset milik Ahyudin, Ibnu Khajar, Hariyana Hermain, dan Novariandi Imam Akbari.

Aset-aset milik para tersangka tersebut akan disita untuk dijadikan barang bukti.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan menjelaskan penelusuran aset para tersangka untuk dijadikan barang bukti hasil kejahatan para pengurus ACT tersebut.

"(Penelusuran aset) untuk mencari bukti hasil kejahatan," katanya, Selasa, 2 Agustus 2022.

Ditambahkan Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nuruh Azizah, saat ini penyidik tengah menelusuri aset harta kekayaan baik milik yayasan maupun para tersangka dan pihak yang terafiliasi Yayasan ACT.

Dijelaskannya, penyidik juga menelusuri 843 rekening yang diinformasikan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPAT) terkait rekening keempat tersangka, rekening Yayasan ACT dan afiliasi-nya.

"Status rekening tersebut dilakukan pemblokiran lanjutan oleh penyidik sesuai kewenangan dalam undang-undang tindak pidana pencucian uang (TPPU)," ungkapnya.

Selain itu, kata Nurul, dari hasil rapat koordinasi di Kementerian Sosial, penyidik bakal melakukan klarifikasi dan penelusuran 777 rekening Yayasan ACT untuk mengetahui rekening mana yang terdaftar dan tidak terdaftar sebagai rekening resmi yayasan.

"Penyidik juga telah bekerja sama dengan akuntan publik untuk melakukan audit keuangan Yayasan ACT," ucapnya.

Dalam upaya penelusuran aset ini, lanjut Nurul, penyidik juga mengamankan sejumlah dana dari rekening yang diblokir senilai Rp3 miliar yang terdapat dari beberapa rekening Yayasan ACT. Dana tersebut juga telah dilakukan penyitaan.

"Selain itu, ditemukan dana sebesar Rp5 miliar rupiah yang juga akan dilakukan pemblokiran," ujarnya.

Setelah penetapan empat tersangka, penyidik juga telah memeriksa pihak-pihak yang menerima aliran dana Boeing dari ACT yang tidak sesuai peruntukannya di antaranya Ketua Koperasi Syariah 212 berinisial MS.

"MS diperiksa pada Senin 1 Agustus 2022," katanya.

Diketahui, dalam kasus ini Polri menetapkan empat orang tersangka, yakni pendiri dan mantan Presiden ACT Ahyudin (A), Presiden ACT Ibnu Khajar (IK), pembina dan staf bidang keuangan ACT Hariyana Hermain (HH) dan Novariandi Imam Akbari (NIA), selaku Ketua Dewan Pembina ACT.

Keempatnya dijerat pasal berlapis yakni Pasal 372 KUHP dan Pasal 374 KUHP dan Pasal 45 a ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Para tersangka juga dijerat Pasal 170 juncto Pasal Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan Pasal 3,4 dan 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencucian Uang, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Sumber: fajar
Foto: Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar (kanan) dan Dewan Syariah ACT Ustaz Bobby Herwibowo (Kiri) dalam sesi konferensi pers di Kantor ACT, Menara 165, Jakarta Selatan, Senin (4/7/2022). (ACTNews)
Penggelapan Dana ACT, Mabes Polri Bakal Menyita Aset Ahyudin dan Ibnu Khajar Penggelapan Dana ACT, Mabes Polri Bakal Menyita Aset Ahyudin dan Ibnu Khajar Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar