Breaking News

11 Anggota Keluarga Brigadir J Telah Diperiksa Timsus Sebelum Tetapkan Bharada E Sebagai Tersangka


Tim khusus (timsus) Bareskrim Polri telab memeriksa 11 orang kekuarga Brigadir J alias Nopriansyah Yosua Hutabarat dalam mengusut perkara polisi tembak polisi.

"Pihak keluarga 11 orang (saksi telah diperiksa)," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat konfrensi pers Rabu (3/8/2022).

Dengan demikian, kata Andi, timsus Bareskrim Polri telah memeriksa 42 orang saksi sebelum menetapkan Bharada E sebagai tersangka. Adapun saksi yang diperiksa termasuk para ahli.

"Di dalamnya adalah Ahli-ahli baik dari unsur biologi kimia forensik dan metalogi balistik forensik IT Forensik, dan kedokteran forensik," ucapnya.

Timsus Bareskrim Polri juga telab melakukan penyitaan untuk mengusut kasus ini. Adapun barang buktu yang disita seperti alat komunikasi hingga CCTV.

"Sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik " terang Andi.

Sebelumnya, Mabes Polri menetapkan Bharada E tersangka kasus baku tembak di rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Bharada E dikenakan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Adapun ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.

Sumber: okezone
Foto: Brigadir J alias Nopriansyah Yosua Hutabarat/Net
11 Anggota Keluarga Brigadir J Telah Diperiksa Timsus Sebelum Tetapkan Bharada E Sebagai Tersangka 11 Anggota Keluarga Brigadir J Telah Diperiksa Timsus Sebelum Tetapkan Bharada E Sebagai Tersangka Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar