Breaking News

Susno Duadji: Bharada E Harus Jadi Tersangka Karena Dia Sudah Mengakui...


Mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji meyakini hasil ekshumasi atau otopsi ulang jenazah Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J lebih akurat. 

Menurut Susno tujuan ekshumasi adalah untuk medapatkan keadilan bagi penyidik guna membuat terang sebuah perkara. 

"Ini kan dari pihak keluarga dan advokat mengajukan ke Polri untuk dilakukan ekshumasi. Karena mereka menyatakan setelah menerima jenazah, ternyata ditemukan tidak hanya luka tembak. Tapi ada luka-luka lain," kata Susno dalam sebuah wawancara seperti dikutip FIN pada Rabu 27 Juli 2022.

Susno menyatakan apapun hasilnya, semua pihak harus legowo. Begitu juga dengan Polri. Sebab, selama ini masyarakat menganggap prosesnya tidak benar. 

Yang terlibat dalam proses otopsi kedua tidak hanya satu lembaga. Banyak yang terlibat. Yaitu dari TNI, rumah sakit dan perguruan tinggi. 

"Jika nanti hasilnya memang ditemukan ada luka selain tembakan, ini akan berpengaruh pada penyelidikan dan penyidikan. Berpengaruhnya bisa 180 derajat. Misalnya yang awalnya dikira tembak menembak, tapi ternyata sebelum ditembak dianiaya dulu. Nah ini cerita kasusnya pun berubah," tegas Susno. 

Termasuk, lanjut Susno, cerita penyebab kematiannya juga akan berubah. 

Apakah Brigadir J tewas karena tembakan atau penganiayaan. Tugas dokter forensi dan balistik yang akan mencari penyebab kematiannya. Begitu juga mencari jarak tembaknya. 

"Tapi kalau misalnya betul Brigadir J dianiaya dulu sebelum mati, maka cerita kasusnya akan berubah. Sekarang kan kasus yang beredar di masyarakat versi polisi adalah tembak menembak," papar mantan Kapolda Jabar ini. 

Cerita versi polisi ini yang dianggap oleh masyarakat penuh kejanggalan. 

"Yang dari atas Bharada E menembak ke bawah. Lima tembakan kena semua. Yang dari bawah Brigadir J nembak ke atas tujuh tembakan tak ada yang kena," tukasnya. 

Terkait klaim Polri bahwa Bharada E membela diri, Susno punya analisis menarik. Dia menegaskan polisi tidak bisa sepihak menyatakan Bharada E membela diri. 

"Ini harus melalui putusan pengadilan. Jadi harus jadi tersangka. Nanti di pengadilan dipertimbangkan apa betul membela diri atau tidak. Tetapi tetap harus jadi tersangka dulu," urainya. 

Susno memprediksi kasus ini akan berubah. Dari yang awalnya membela, bisa berubah ada penganiayaan. 

"Soal tersangka bisa jadi ada tersangka lain. Tak hanya Bharada E. Bisa jadi ada tersangka baru. Bisa jadi ada otaknya. Bisa jadi ada eksekutornya. Bisa jadi ada yang turut serta melakukan. Tapi apapun juga Bharada E tetap jadi tersangka. Karena Bharada E oleh polisi dinyatakan sudah mengakui sebagai pelaku tembak menembak. Berarti paling tidak dia sudah berbohong ini," tutur Susno.

Selanjutnya, kata Susno, penyidik bisa mencari tahu apakah Bharada E ini terlibat penganiayaan juga sehingga menyebabkan Brigadir J meninggal dunia. 

"Misalnya ternyata Brigadir J sudah tewas dan Bharada E ikut menembak, maka juga dapat dijerat pidana. Menembak orang yang sudah mati itu ada hukumnya juga," bebernya. 

Terkait kasus pelecehan, Susno menyebut semestinya sejak awal penyidikannya dihentikan. Sebab, dalam kasus pelecehan itu  tersangkanya adalah Brigadir J. 

"Sejak awal ini mestinya penyidikannya dihentikan. Karena berdasarkan hukum acara pidana dan SOP dari kepolisian, kalau tersangkanya sudah meninggal dunia kasusnya dihentikan. Buat apa menyidik orang yang sudah meninggal. Hukum memerintahkan dihentikan. Kalau kita masih melanjutkan penyidikan ya buang solar aja itu," jelasnya.

Dalam kasus ini istri Irjen Pol Ferdy Sambo yaitu Putri Candrawathi telah meminta perlindungan LPSK.

Menurutnya, tidak salah seseorang minta perlindungan. Namun, meminta perlindungan ada syarat-syarat tertentu. 

"Silakan tanya LPSK apakah ibu ini memenuhi syarat atau tidak untuk mendapat perlindungan," pungkas Susno. 

Seperti diberitakan, aksi baku tembak yang terjadi di kediaman Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo terus diselidiki. 

Informasi yang dihimpun tim penyelidik, insiden penembakan terjadi karena Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J diduga melecehkan istri Ferdy Sambo. Yaitu Putri Candrawathi. 

Yosua disebut masuk ke kamar istri Ferdy Sambo dan menodongkan pistol.

"Berdasarkan keterangan dan barang bukti di lapangan bahwa Brigadir J memasuki kamar pribadi Kadiv Propam dan melecehkan istri Kadiv Propam dengan menodongkan senjata,” kata Karopenmas Div Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Jakarta, Senin 11 Juli 2022.

Melihat kehadiran Brigadir Nopransyah Yosua Hutabarat di dalam kamarnya, istri Ferdy Sambo berteriak histeris. 

Teriakan istri Ferdy Sambo itu didengar oleh Bharada E yang saat itu berada di lantai 2. Dia pun berlari turun ke lantai 1 dan menuju ke arah kamar pribadi komandannya.

Melihat kedatangan Bharada E, Brigadir Yosua menegurnya. Karena panik, Yosua langsung menodongkan senjata dan menembak Bharada E. 

"Dia pun menghindar. Bharada E pun membalas menembak. Tembakannya mengenai sasaran dan menewaskan Brigadir J," papar Ramadhan.

Saat peristiwa itu terjadi, Ferdy Sambo tidak ada di rumah. Dia tengah menjalani tes PCR.

Dari hasil olah TKP, Brigadir Yosua melepaskan tembakan sebanyak 7 kali. Sedangkan Bharada E membalas tembakan 5 kali.

Ferdy Sambo mengetahui peristiwa itu setelah ditelepon oleh istrinya yang berteriak histeris. Mendengar teriakan istrinya, Ferdy Sambo langsung bergegas menuju kediamannya di kawasan Duren Tiga Jakarta Selatan.

"Begitu sampai di rumah Kadiv Propam mendapati Brigadir J sudah dalam kondisi meninggal dunia," tutur Ramadhan.

Ferdy Sambo langsung menghubungi Kapolres Jakarta Selatan. Kasus ini ditangani oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan dan Propam Polri.

Ramadhan menyebut Polri telah melakukan olah TKP. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan. Termasuk istri Kadiv Propam dan Bharada E.

"Berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti di lapangan Brigadir J memasuki kamar pribadi Kadiv Propam dan melecehkan istri Kadiv Propam,” lanjutnya.

Diketahui Brigadir Yosua adalah anggota Bareskrim yang ditugaskan sebagai sopir dinas istri Kadiv Propam.

Sementara Bharada E adalah anggota Brimob yang bertugas sebagai pengawal Kadiv Propam.

Usai kejadian, Bharada E kini diamankan oleh Propam Polri. Namun, belum diketahui apakah yang bersangkutan ditahan atau tidak. 

Hingga saat ini Bharada E berstatus terperiksa. Alasannya, karena membela diri untuk menyelamatkan kehormatan istri pimpinannya.

Sumber; fin
Foto: Bharada E hadir di Komnas HAM untuk diperiksa atas kasus polisi tembak polisi di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J. -Intan Afrid Rafni-Disway
Susno Duadji: Bharada E Harus Jadi Tersangka Karena Dia Sudah Mengakui... Susno Duadji: Bharada E Harus Jadi Tersangka Karena Dia Sudah Mengakui... Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar