Breaking News

Soal ACT, Marzuki Alie: Diselesaikan Secara Hukum, Jangan Peradilan Media


Mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie menilai kasus dugaan penyelewengan uang donasi di ACT yang tengah mencuat di masyarakat perlu diselesaikan secara hukum, jangan peradilan media.

Hal itu diungkapkan Marzuki Alie melalui akun Twitternya. Menurutnya, ACT itu mempekerjakan ribuan orang. Demikian juga menyantuni ribuan orang. Izin ACT yang dicabut Kemensos, sehingga aktivitas pilantrofi ACT mati.

Ia menyarankan, kasus itu diambilalih pemerintah karena dimungkinkan aturan. Hanya saja, tidak bijak mematikan aktivitas ACT sampai kasus itu diselesaikan secara hukum, bukan peradilan media.

“Pilantrofi ACT yg mempekerjakan ribuan orang, dan ribuan pula yg disantuni, dicabut izin oleh@KemensosRI otomatis mati. Saran saya, diambil alih pemerintah, krn dimungkinkan aturan, tdk wise dimatikan, sampai kasus penyelewengan diselesaikan secara hukum, jangan peradilan media,” tulis Marzuki Alie yang dikutip FAJAR.CO.ID, Rabu (6/7/2022).

Sementara itu, Rektor Universitas Ibnu Chaldun (UIC) Musni Umar tidak setuju jikarekening ACT diblokir PPATK.

Menurutnya, hal itu bukan hasil korupsi tetapi dana umat untuk membantu masyarakat yang mengalami bencana alam. Tak hanya itu, Musni Umar juga menilai dana itu diaudit oleh auditor independen untuk mencegah fitnah.

“Mohon maaf PPATK saya tdk setuju dana umat di 60 rekening ACT diblokir. Itu bukan hasil korupsi tapi dana umat untuk bantu rakyat yang alami bencana. Dana umat yg dikelola ACT harus di audit oleh auditor independen utk cegah fitnah yg belum tentu benar,” tulis di akun Twitternya yang dikutip FAJAR.CO.ID, Rabu (6/7/2022).

Sebelumnya, PPATK mengkelaim telah memblokir 60 rekening atas nama entitas yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Ketua PPATK,Ivan Yustiavandana menjelaskan, langkah itu sebagai bentuk langkah cepat meredakan polemik penyelewengan dana yang tengah mencuat di masyarakat.

Dia menegaskan, pemblokiran tersebut dilakukan pada seluruh rekening ACT yang tersebar di 33 Bank yang bertujuan agar tidak ada lagi aliran dana yang mengalir dari rekening ACT tersebut. 

Sumber: fajar
Foto: Marzuki Alie/ist
Soal ACT, Marzuki Alie: Diselesaikan Secara Hukum, Jangan Peradilan Media Soal ACT, Marzuki Alie: Diselesaikan Secara Hukum, Jangan Peradilan Media Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar