Breaking News

PBNU Nonaktifkan Mardani Maming sebagai Bendahara Umum


Usai menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mardani Maming resmi dinonaktifkan sebagai Bendahara Umum (Bendum) PBNU.

Penonaktifan pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan ini disampaikan oleh Ketua PBNU Bidang Keagamaan Ahmad Fachru Rozi.

Fachru menegaskan, bahwa Maming hanya dinonaktifkan bukan diberhentikan dari jabatannya sebagai Bendum PBNU.

"Ya, kita hargai sikap beliau menepati janjinya untuk datang ke KPK, statusnya di PBNU bukan diberhentikan, tapi di nonaktifkan sampai ada keputusan hukum yang tetap,” kata Gus Fachru kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (28/7).

Dia menuturkan, Mardani diminta fokus dengan kasus yang membelitnya tersebut, sehingga PBNU menonaktifkan maming dari jabatannya itu di kepengurusan PBNU.

"Agar beliau fokus pada penyelesaian hukum yang dihadapi,” tutupnya.

Mardani Maming akhirnya menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK, Kamis siang (28/7) setelah dua kali panggilan pemeriksaan sebagai tersangka tidak digubris. KPK bahkan sudah melakukan upaya paksa berupa penggeledahan untuk menjemput paksa pengusaha muda asal Kalimantan Selatan itu.

Disaat penetapan tersangka, Mardani Maming dengan menunjuk mantan pimpinan KPK Bambang Widjodjanto dan mantan Wamenkumham Denny Indrayana sebagai kuasa hukumnya mengugat praperadilan penetapan tersangka KPK, namun dimentahkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Sumber: rmol
Foto: Mardani H. Maming saat menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK, Kamis siang (28/7)/RMOL
PBNU Nonaktifkan Mardani Maming sebagai Bendahara Umum PBNU Nonaktifkan Mardani Maming sebagai Bendahara Umum Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar