Breaking News

Mujianto, Konglomerat Kota Medan yang Pernah Setor Rp 3 Miliar ke Kejati Sumut Agar Tidak Dipenjarakan


Mujianto alias Anam, konglomerat asal Kota Medan dipenjarakan penyidik Kejati Sumut.

Mujianto alias Anam dipenjarakan Kejati Sumut dalam dugaan kasus kredit macet di BTN.

Namun, sebelum dipenjarakan Kejati Sumut, Mujianto alias Anam ini pernah terlibat dalam kasus dugaan penipuan, hingga dirinya menyetor uang Rp 3 miliar kepada jaksa, agar tidak dipenjarakan.

Mujianto alias Anam dilaporkan menipu uang Rp 3 miliar

Mujianto alias Anam pernah dilaporkan oleh Armen Lubis, sesuai bukti lapor nomor STTLP/509/IV/2017 SPKT II, tertanggal 28 April 2017.

Dalam kasus dugaan penipuan ini, Armen Lubis mengaku rugi Rp 3 miliar.

Setelah dilaporkan ke Polda Sumut, ternyata Mujianto alias Anam melarikan diri.

Mujianto alias Anam hendak kabur ke Singapura melalui Bandara Soekarno Hatta.

Karena sebelumnya sudah ada informasi ke pihak imigrasi dan nama Mujianto alias Anam masuk dalam red notice, ia kemudian ditangkap petugas Polresta Cengkareng pada Senin, 23 Juli 2018 sekira pukul 19.00 WIB.

Setelah diringkus, sehari kemudian, atau Selasa, 24 Juli 2018 pukul 11.00 WIB, Mujianto alias Anam diberangkatkan ke Medan untuk diserahkan ke Polda Sumut.

Dir Tipidum Mabes Polri pernah tangani Mujianto alias Anam

Brigjen Andi Rian Djajadi, yang sekarang menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Mabes Polri pernah menangani perkara Mujianto alias Anam, ketika dirinya menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut.

Brigjen Andi Rian Djajadi kala itu masih berpangkat Kombes.

Ia kemudian menyusun penydikan perkara Mujianto alias Anam.

Dalam kasus laporan penipuan ini, Mujianto alias Anam tidak sendirian.

Stafnya bernama Rosihan Anwar juga dilaporkan oleh korbannya Armen Lubis.

Setelah melakukan serangkaian penyidikan, alhasil berkas perkara Mujianto alias Anam dilimpahkan ke Kejati Sumut.

Setor uang Rp 3 miliar

Pada 26 Juli 2018, Mujianto alias Anam dilimpahkan Polda Sumut ke Kejati Sumut untuk diproses hukum.

Sayangnya, setelah beberapa jam berada di gedung Kejati Sumut, Mujianto alias Anam bebas melenggang kangkung keluar dari gedung Adhyaksa.

Belakangan diketahui, alasan Kejati Sumut melepas Mujianto alias Anam, karena yang bersangkutan setor uang Rp 3 miliar sebagai jaminan.

Tak pelak, dilepasnya Mujianto alias Anam ini sempat bikin heboh kala itu. 

Berbagai pihak merasa heran.

Pasalnya, kala itu Mujianto alias Anam sudah sempat berupaya melarikan diri ke Singapura.

Dengan uang Rp 3 miliar, Mujianto alias Anam kemudian bisa kembali menghirup udara segar.

Kejati Sumut hentikan penuntutan

Mujianto alias Anam resmi lolos dari jerat hukum, ketika kasus laporan penipuan terhadap dirinya dihentikan Kejati Sumut.

Saat Kepala Kejati Sumut dijabat Fachruddin, Mujianto alias Anam bernapas lega, lantaran petinggi Kejati Sumut itu menilai kasus yang mendera konglomerat Kota Medan itu tak cukup bukti.

Kejati Sumut kemudian menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2), sehingga kembali menimbulkan kegaduhan, terkhusus bagi pelapor.

Karena terbitnya SKP2 itu, pihak pelapor lalu mengajukan gugatan praperadilan ke PN Medan.

Kejati Sumut juga kala itu digugat hingga Rp 104 miliar oleh kuasa hukum korban.

Sayangnya, gugatan yang dilayangkan pelapor dimentahkan oleh hakim Jamaluddin.

Karena merasa ada yang tak beres, hakim Jamaluddin bahkan sempat dipantau oleh Komisi Yudisial (KY).

Mujianto alias Anam kemudian ditahan lagi oleh Kejati Sumut

Setelah lolos dari kasus penipuan, Mujianto alias Anam kemudian ditangkap dan ditahan oleh Kejati Sumut.

Kali ini, kasusnynya bukan penipuan.

Mujianto alias Anam, yang dikenal sebagai konglomerat di Kota Medan itu dijebloskan ke penjara dalam kasus kredit macet. 

Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) itu dipenjarakan dalam dugaan korupsi kasus kredit macet di BTN Medan.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan mengatakan, Mujianto alias Anam dianggap merugikan negara hingga Rp 39,5 miliar.

Menurut Yos, kronologis kasus kredit macet Mujianto alias Anam ini bermula pada tahun 2011.

Kala itu Mujianto alias Anam melakukan pengikatan perjanjian jual beli tanah kepada CS selaku Direktur PT KAYA seluas 13.680 m2 yang terletak di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang.

"Seiring waktu berjalan, PT KAYA dengan Direkturnya CS mengajukan kredit modal kerja terhadap Konstruksi Kredit Yasa Griya di Bank BTN Medan dengan plafon Rp 39,5 miliar, guna pengembangan perumahan Takapuna Residence, di Jalan Kapten Sumarsono dan menjadi kredit macet serta diduga terdapat peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara," papar Yos.

Kemudian, kata mantan Kasi Pidsus Deliserdang ini, diduga dalam proses pencairan kredit tersebut tidak sesuai dengan proses dan aturan yang berlaku dalam penyetujuan kredit di perbankan.

Akibatnya, ditemukan peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 39,5 miliar.

Atas perbuatannya, Mujianto alias Anam diduga melanggar Pasal 2 Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU (Undang Undang) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHPidana jo Pasal 5 ke-1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Tersangka ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan 20 hari ke depan sejak Rabu (20/7/2022)," pungkasnya.

Sumber: tribunnews
Foto: Mujianto alias Anam, konglomerat Kota Medan ditahan Kejati Sumut/HO
Mujianto, Konglomerat Kota Medan yang Pernah Setor Rp 3 Miliar ke Kejati Sumut Agar Tidak Dipenjarakan Mujianto, Konglomerat Kota Medan yang Pernah Setor Rp 3 Miliar ke Kejati Sumut Agar Tidak Dipenjarakan Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar