Breaking News

Hukuman Diperberat di Kasus Terorisme, Munarman Ajukan Kasasi


Hukuman Munarman diperberat di kasus terorisme dari 3 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara. Atas putusan itu, Munarman dan jaksa sama-sama mengajukan kasasi.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Timur (SIPP PN Jaktim), Kamis (28/7/2022), permohonan kasasi itu diberi nomor W10.U5/5621/HK.01/VII/2022. Permohonan kasasi itu masih diproses di kepaniteraan.

Kasus bermula saat polisi menangkap Munarman dengan sangkaan pasal terorisme. Lalu diproses secara hukum dan diadili di PN Jaksel.

Di persidangan, jaksa menuntut Munarman selama 8 tahun penjara. Pada April 2022, PN Jaktim memutuskan Munarman secara hukum telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa pidana penjara selama 3 tahun," putus majelis PN Jaktim.

Munarman dinyatakan bersalah melanggar Pasal 13 C Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Atas hal itu, Munarman banding dan hukumannya diperberat menjadi 4 tahun penjara.

"Pengadilan Tinggi tidak sependapat tentang lamanya hukuman yang dijatuhkan kepada Terdakwa, menurut hemat Pengadilan Tingkat Banding pidana tersebut terlalu ringan, tidak setimpal dan kurang memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat," demikian bunyi putusan PT Jakarta.

Duduk sebagai ketua majelis tinggi Tony Pribadi dengan anggota Yahya Syam dan Sugeng Hiyanto. Majelis menyatakan dalam menentukan pidana bagi Munarman tersebut hakim wajib memperhatikan motif dan tujuan dilakukannya tindak pidana, sikap batin Munarman, akibat yang ditimbulkan oleh tindak pidana yaitu membiarkan perbuatan dilakukannya baiat kepada pemimpin islam Abu Bakar Albaghdadi Alquraisy Alhusaini sangat berbahaya, untuk menciptakan ketertiban dan keamanan dalam masyarakat dan dilarang oleh UU, dan pandangan masyarakat terhadap terorisme sangat menakutkan.

"Hal tersebut bertujuan agar putusan yang dijatuhkan oleh hakim dapat mencerminkan tujuan hukum yaitu keadilan dan kepastian hukum serta kemanfaatan," ucap majelis.

Selain daripada itu, kata majelis, Munarman adalah seorang advokat yang berstatus sebagai penegak hukum yang oleh UU harus tunduk dan berpegang teguh kepada Pancasila, UUD1945 dan peraturan perundang undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Hal-hal tersebut dipandang sebagai kesalahan yang memberatkan dalam menjatuhkan pidana kepada terdakwa, di samping keadaan yang memberatkan yang telah dipertimbangkan oleh pengadilan tingkat pertama," papar majelis tinggi.

Sumber: detik
Foto: Munarman/Net
Hukuman Diperberat di Kasus Terorisme, Munarman Ajukan Kasasi Hukuman Diperberat di Kasus Terorisme, Munarman Ajukan Kasasi Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar