Breaking News

Hukum Tebang Satu Pohon Denda Rp 45 Juta: Berapa Banyak Presiden Jokowi Akan Didenda Karena Rambah Hutan untuk IKN?


Pengamat politik dari Universitas Indonesia, Rocky Gerung, mengungkapkan adanya hukum adat tebang satu pohon denda Rp45 juta.

Rocky Gerung menceritakan pengalamannya mendatangi suatu daerah yang menetapkan hukum adat tebang satu pohon denda Rp45 juta.

Ia menilai hukum adat tersebut memiliki logika yang bagus untuk melindungi habitat alam maka dipertaruhkan sanksi yang tinggi.

“Prinsipnya adalah, Anda bayangkan logikanya dia bagus untuk melindungi habitat itu dikasih penalty yang tinggi,” ujar Rocky Gerung di kanal YouTube Karni Ilyas yang tayang pada Senin (11/7).

Pengamat yang akrab disapa Bung Rocky ini membayangkan jika hukum adat tersebut diterapkan di ibu kota baru, IKN Nusantara.

Berapa banyak Presiden Jokowi harus membayar denda karena menebangi pohon demi proyek IKN Nusantara itu.

“Sekarang kalau coba kita wisdom ini kita pakai local wisdom dari timur ini kita terapkan di IKN, berapa banyak Presiden Jokowi akan didenda karena merambah hutan,” ujar Rocky Gerung.

Rocky Gerung menyinggung hal tersebut terkait pasal penghinaan pejabat negara yang disebut-sebut merupakan adat ketimuran.

Sumber: wartaekonomi
Foto: Presiden Joko Widodo/Net
Hukum Tebang Satu Pohon Denda Rp 45 Juta: Berapa Banyak Presiden Jokowi Akan Didenda Karena Rambah Hutan untuk IKN? Hukum Tebang Satu Pohon Denda Rp 45 Juta: Berapa Banyak Presiden Jokowi Akan Didenda Karena Rambah Hutan untuk IKN? Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar