Breaking News

Hotman Paris Soroti Pasal 415 RKHUP Tentang Perzinahan


Pengacara Hotman Paris Hutapea mengkritisi pasal 415 Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP tentang perzinahan.

Hotman Paris mengaku heran dengan peraturan tersebut. Dia menilai orang pacaran biasa juga bisa ikut terjerat pasal tentang perzinahan itu.

Hotman Paris menilai aneh hukuman penjara selama satu tahun atau pidana denda bagi yang melanggar undang-undang tersebut.

Bahkan, Hotman Paris menyebut RKUHP itu adalah peraturan paling aneh sedunia.

“Walau cewek cowoknya belum nikah!!! Hah? Hukum teraneh di dunia! Hati hati oknum anggota DPR kalau Ruu ini disahkan!!! Ha ha ha,” tulis Hotman Paris seperti dikutip FIN dari akun Instagram pribadinya @hotmanparisofficial pada Sabtu (9/7/2022).

Hotman Paris lalu membuat ilustrasi atas pelaksanaan pasal 415 RKUHP tersebut. Dengan penetapan RKUHP ini, maka pacaran akan masuk dan dianggap perzinaan.

“Anehnya lagi kalo si cewek melakukan hubungan intim dengan pacarnya, maka si ibunya cewek atau anaknya si cewek bisa membuat laporan polisi,” lanjutnya.

Dia meminta semua orang berhati-hati sekaligus memberi peringatan jika RKUHP tersebut nantinya disahkan.

“Jadi para buaya darat dan buaya betina mulai sekarang baikin atau ambil hati dari orang tua pacarmu atau anak dari pacarmu jika janda atau duda,” tuturnya.

Menurutnya, si janda bisa masuk penjara jika anak janda tersebut mengetahui ibunya hubungan intim dengan laki-laki lain. Padahal statusnya sama-sama single.

Hotman Paris juga memprediksi setelah RKHUP tersebut disahkan oleh DPR, akan banyak memakan korban.
“Siap-siap bangun 100 gedung penjara dan pengacara banyak kerjaan. Tapi ingat oknum pengacara juga banyak yg main? Bagaimana dengan oknum orang DPR jika mengesahkan undang2 tsb? Jangan sampai senjata makan tuan?” pungkasnya.

Sumber: fajar
Foto: Pengacara Hotman Paris Hutapea/Net
Hotman Paris Soroti Pasal 415 RKHUP Tentang Perzinahan Hotman Paris Soroti Pasal 415 RKHUP Tentang Perzinahan Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar