Breaking News

Doni Salmanan Segera Disidang, 17 Jaksa Bakal Mengadili


Kasus pencucian uang dengan tersangka Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan bakal segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung.

Pelimpahan berkas tahap II sudah dilakukan dari Mabes Polri ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, pada Selasa (5/7).

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Didi Suhardi mengatakan, untuk mengadili Doni Salmanan nanti, Jaksa penuntut umum (JPU) yang diterjunkan sebanyak 17 orang.

Belasan Jaksa ini merupakan gabungan dari Kejaksaan Agung dan Kejari Bale Bandung, Kabupaten Bandung. “Tim jaksanya gabungan dari Kejaksaan Agung dan Kejari Kabupaten Bandung. Di sini ditunjuk ada 17 orang,” kata Didi di Kantor Kejati Jabar, Selasa (5/7).

Adapun tim gabungan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengadili perkara Doni Salmanan, di antaranya:
  1. Baringin Sianturi, S.H., M.H
  2. Heru Saputra, S.H., M.Hum
  3. Dinar Galuh Sangesti, S.H., M.H
  4. Kristanto Trinoviandri, S.E., S.H., M.H
  5. Ikhsan Nasrulloh, S.H
  6. Akhiruddin, S.H., M.H
  7. Totok Alim Prawiro Widodo, S.H., M.H
  8. Ahmad Muhtaram, S.H., M.H
  9. M. Amriansyah, SH. MH
  10. Romlah, SH. MH.
  11. Andrie Dwi Subianto, SH. MH.
  12. Dizki Liando, SH.
  13. Agus Rahmat, SH.
  14. Sima Simson Silalahi, SH.
  15. Devi Suryani, SH. MH.
  16. Moslem Haraki, SH.
  17. Oki Sadarina, SH.
Sebelumnya, perkara Quotex yang menjerat Doni Salmanan segera memasuki babak baru. Perkara itu segera dilimpahkan ke Kejari Bale Bandung.

Doni dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3, Pasal 5, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Modus operandi pelaku dalam menjalankan bisnis ilegalnya yakni Doni seolah-olah ikut bermain Quotex, padahal tidak. Yang bersangkutan hanya mencari keuntungan dari orang-orang yang bergabung di Quotex.

Sumber: fajar
Foto: Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Didi Suhardi dalam konferensi pers pelimpahan berkas tahap II dengan tersangka Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan di kantor Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa(5/7). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com
Doni Salmanan Segera Disidang, 17 Jaksa Bakal Mengadili Doni Salmanan Segera Disidang, 17 Jaksa Bakal Mengadili Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar