Breaking News

18 Pasal RKUHP Ancam Kebebasan Berpendapat dan Kemerdekaan Pers, Sebar Rekaman Terancam 5 Tahun Penjara


Sedikitnya 18 pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( Pasal RKUHP ) mengancam kebebasan berpendapat dan kemerdekaan pers.

Rincian Pasal RKUHP itu yakni, 1 pasal terkait tindak pidana terhadap ideologi negara, 3 pasal terkait tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan wakil presiden.

Kemudian 2 pasal tentang tindak pidana penghinaan pemerintah yang sah, 1 pasal tentang penghasutan untuk melawan penguasa umum.

Berikutnya 2 pasal tentang tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong, 2 pasal tentang tindak pidana terhadap penghinaan kekuasaan umum dan lembaga negara.

Kemudian 1 pasal tentang tindak pidana penghinaan dan 2 pasal terkait tindak pidana pencemaran.

Pasal-pasal yang mengancam kebebasan berpendapat dan kemerdekaan pers itu adalah Pasal 188, 218, 219, 220, 240, 241, 246, 263, 264, 280, 302, 303, 304, 351, 352, 440, 437, dan Pasal 443.

Dewan Pers telah mengkritisi pasal RKUHP yang dianggap mengancam kebebasan pers dan kebebasan berpendapat.

Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra mengatakan ada sejumlah pasal yang dianggap bermasalah karena mengancam kemerdekaan pers dan kebebasan berpendapat.

“Rancangan KUHP ini mengandung banyak sekali ancaman atau bahaya terhadap kebebasan pers, kebebasan bermedia, kebebasan berekspresi, kebebasan berpendapat, dan sebagainya,” kata Azyumardi Azra saat konferensi pers di Kantor Dewan Pers, Jumat (15/7).

Ancaman pidana terhadap pelanggar pasal tersebut bervariasi, mulai dari 6 bulan hingga 6 tahun penjara.

Pasal 303 ayat  (1) menyatakan setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, menempelkan tulisan atau gambar, atau memperdengarkan suatu rekaman, termasuk menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 302, dengan maksud agar isi tulisan, gambar, atau rekaman tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Berikut pasal RKUHP yang mengancam kebebasan berpendapat dan kemerdekaan pers.

1. Pasal 188

Pasal 188 mengatur tentang tindak pidana terhadap ideologi negara.

❑ Pasal 188
(1) menyatakan setiap orang yang menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme di muka umum dengan lisan atau tulisan termasuk menyebarkan atau mengembangkan melalui media apapun dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

2. Pasal 218 – 220

Pasal ini mengatur tentang Tindak Pidana Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden.

❑ Pasal 218
(1) Setiap Orang yang Di Muka Umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

❑ Pasal 219
Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

❑ Pasal 220
(1) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.

(2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden.

3. Pasal 240 dan 241

Pasal ini mengatur tentang tindak pidana penghinaan terhadap pemerintah yang sah

❑ Pasal 240
Setiap Orang yang Di Muka Umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

❑ Pasal 241
Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

4. Pasal 246

Pasal ini mengatur tentang penghasutan untuk melawan penguasa umum.

❑ Pasal 246
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, Setiap Orang yang Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan:

a. Menghasut orang untuk melakukan Tindak Pidana; atau

b. Menghasut orang untuk melawan penguasa umum dengan Kekerasan.

5. Pasal 263 dan 264

Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong.

❑ Pasal 263
(1) Setiap Orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal diketahuinya bahwa berita atau pemberitahuan tersebut bohong yang mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

❑ Pasal 264
Setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap sedangkan diketahuinya atau patut diduga, bahwa berita demikian dapat mengakibatkan kerusuhan di masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

6. Pasal 280

Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana gangguan dan penyesatan proses peradilan.

❑ Pasal 280
Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang pada saat sidang pengadilan berlangsung:

a. Tidak mematuhi perintah pengadilan yang dikeluarkan untuk kepentingan proses peradilan;

b. Bersikap tidak hormat terhadap hakim atau persidangan padahal telah diperingatkan oleh hakim atau menyerang integritas hakim dalam sidang pengadilan; atau

c. Tanpa izin pengadilan merekam, mempublikasikan secara langsung, atau membolehkan untuk dipublikasikan proses persidangan.

8. Pasal 302-304

Pasal ini mengatur tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.

❑ Pasal 302
Setiap Orang Di Muka Umum yang melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan; menyatakan kebencian atau permusuhan; atau menghasut untuk melakukan permusuhan, kekerasan, atau diskriminasi, terhadap agama, kepercayaan, orang lain, golongan, atau kelompok atas dasar agama atau kepercayaan di Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

❑ Pasal 303
(1) Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, menempelkan tulisan atau gambar, atau memperdengarkan suatu rekaman, termasuk menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 302, dengan maksud agar isi tulisan, gambar, atau rekaman tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

❑ Pasal 304
(1) Setiap Orang yang Di Muka Umum menghasut dengan maksud agar seseorang menjadi tidak beragama atau berkepercayaan yang dianut di Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

9. Pasal 351 dan 352

Pasal 351 dan 352 mengatur tentang tindak pidana terhadap penghinaan kekuasaan umum dan lembaga negara.

❑ Pasal 351
(1) Setiap Orang yang Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

❑ Pasal 352
(1) Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

10. Pasal 440

Pasal 440 mengatur tentang tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik.

❑ Pasal 440
Penghinaan yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap orang lain baik Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang yang dihina tersebut secara lisan atau dengan perbuatan atau dengan tulisan yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya dipidana karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

11. Pasal 437 dan 443

Pasal 437 dan 443 mengatur tentang tindak pidana pencemaran.

❑ Pasal 437
(1) Setiap Orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

❑ Pasal 443
(1) Setiap Orang yang melakukan pencemaran atau pencemaran tertulis terhadap orang yang sudah mati dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Itulah daftar Pasal RKUHP yang mengancam kebebasan berpendapat dan kemerdekaan pers di tanah air. 

Sumber: pojoksatu
Foto: Ketua Dewan Pers Prof Azyumardi Azra
18 Pasal RKUHP Ancam Kebebasan Berpendapat dan Kemerdekaan Pers, Sebar Rekaman Terancam 5 Tahun Penjara 18 Pasal RKUHP Ancam Kebebasan Berpendapat dan Kemerdekaan Pers, Sebar Rekaman Terancam 5 Tahun Penjara Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar