Unggah Poster Jokowi di Instagram, BEM KM Unand Dipanggil Polda Sumbar
Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas (BEM KM
Unand) mendapatkan panggilan dari Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda
Sumbar) terkait unggahan mereka di media sosial Instagram yang dinilai
menghina Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Presiden BEM KM Unand Arsyadi
Walady Sinaga menyatakan itu merupakan pemanggilan kedua kalinya.
“Benar. Saya langsung dipanggil dan diperiksa hari Rabu tanggal 15 kemarin,
dan ini pemanggilan kedua,” kata dia via WhatsApp, Selasa, 21 Juni 2022.
Arsyadi menyatakan pemanggilan itu terkait dengan unggahan di media sosial
Instagram mereka pada pada 25 Mei 2022, sehari setelah pengesahan Revisi
Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan atau UU PPP. Dalam
halaman pertama unggahan itu terdapat poster dengan wajah Presiden
Jokowi.
"KKN, Kegagapan, Kegagalan dan Ngeyelnya Pemerintah Indonesia," begitu tulis
mereka dalam unggahan tersebut.
Unggahan tersebut berisi infografis terkait tanggapan BEM KM Unand terhadap
pengesahan UU PPP . BEM KM Unand menyatakan menolak pengesahan undang-undang
tersebut.
Surat pemanggilan BEM KM Unand oleh Polda Sumbar terkait unggahan mereka di
media sosial Instagram yang dinilai menghina Presiden Jokowi. Foto: Istimewa
Surat pemanggilan BEM KM Unand oleh Polda Sumbar terkait unggahan mereka di media sosial Instagram yang dinilai menghina Presiden Jokowi. Foto: Istimewa |
“Putusan mengenai UU Cipta Kerja yang tertuang di dalam putusan MK Nomor
91/PUU-XViIII/2020 tidak ada yang memerintahkan perbaikan UU P3. Hal ini
terkesan melawan amar putusan MK yang secara tegas memerintahkan Pemerintah
dan DPR memperbaiki UU Ciptaker, bukan UU PPP,” tulis mereka.
Menurut BEM KM Unand, langkah DPR dan Pemerintah merevisi UU PPP terkesan
sebagai upaya untuk melegitimasi UU Cipta Kerja yang sudah dinyatakan salah
secara hukum. Adapun proses revisi UU PPP tersebut mengulang cerita lama,
yakni minimnya partisipasi publik dalam prosesnya. Postingan itu mendapat
beragam tanggapan dari mahasiswa dan masyarakat, pengguna media sosial.
Pada laman kedua unggahan itu, BEM KM Unand juga menggunakan ilustrasi
modifikasi poster Film KKN di Desa Penari. Selain wajah Jokowi, mereka juga
menaruh wajah Ketua DPR RI Puan Maharani.
BEM KM Unand menyatakan mereka sempat diminta klarifikasi oleh pihak kampus
beberapa jam setelah unggahan itu ramai diperbicangkan. Unggahan itu
dianggap menghina presiden dan diminta untuk diturunkan.
Bahkan pada sore harinya, Arsyadi Walady mengaku akun Instagram
pribadinya diretas oleh orang tidak dikenal. Postingan tersebut akhirnya
diturunkan pada malam harinya setelah mendapat banyak tekanan dari berbagai
pihak.
Lima hari berselang, BEM KM Unand mengunggah poster dan pernyataan sikap
mereka itu kembali. Mereka sedikit mengubah halaman depan, sementara
substansi isi tetap sama.
Setelah itu datanglah surat panggilan dari Polda Sumbar yang
dititipkan kepada pimpinan kampus pada 9 Juni 2022. BEM KM Unand
kemudian memenuhi panggilan pada 15 Juni 2022 pukul 11.00 WIB. Presiden
Mahasiswa, Wakil Presiden Mahasiswa, dan Menteri Kebijakan Nasional BEM KM
Universitas Andalas memberikan keterangan mengenai tujuan postingan tersebut
ke kepolisian.
Menteri Kebijakan Nasional BEM KM Universitas Andalas Yodra Muspierdi
mengatakan, salah satu keterangan yang diminta pihak kepolisian adalah pihak
yang membuat postingan tersebut. Padahal menurut Yodra, unggahan tersebut
murni dibuat oleh lembaga BEM KM Unand.
“Tapi memang mau dikaitkan secara pribadi,” kata Yodra kepada Tempo, Selasa,
21 Juni 2022. “Karena memang masalahnya itu katanya di poster.”
Awalnya, saat mendapat panggilan itu, pihak BEM KM Unand mengira hanya
dimintai keterangan.
“Ternyata ada pemeriksaan Presma dan pemeriksaan lanjutan,” kata dia.
Sementara itu, pihak Polda Sumbar, kata Yodra meminta pihak BEM KM Unand
untuk mengklarifikasi dan meminta maaf bila masalah tersebut tidak ingin
diperpanjang. Padahal, menurut Yodra, jika permasalahan ini menyangkut
penghinaan, harus ada delik aduan di mana ada pihak yang tidak terima dan
melapor ke kepolisian.
“Setahu saya kalau soal penghinaan itu harus ada delik aduan, ada yang
laporkan. Tapi sampai saat ini kami tidak tahu pihak pelapor,” kata
Mahasiswa Hukum angkatan 2019 ini.
Menyoal permintaan maaf sebagai solusi yang ditawarkan Polda Sumbar, BEM KM
Unand tidak akan minta maaf tanpa mengetahui kesalahan secara pasti. Apalagi
jika masalah ini dikaitkan dengan masalah atas nama pribadi. Sebab, Yondri
menekankan bahwa unggahan tersebut dibuat atas nama lembaga dengan maksud
mengedukasi masyarakat. Yondri juga membantah postingan itu dibuat untuk
merugikan orang lain.
“Kami tidak ada bertujuan melakukan penghinaan terhadap presiden melalui
postingan ini, kami hanya ingin menyampaikan sebuah pendapat untuk
mengkritisi pemerintah,” kata dia.
Pada panggilan yang kedua ini, Yondri sebagai pihak terpanggil dalam surat
tersebut diminta mendatangi kepolisian pada 23 Juni 2022 mendatang.
Pemanggilan tersebut merujuk pada Pasal 4, 5, 9, 102, 103, 104, dan 104
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Juga merujuk
pada Pasal 14 huruf g UU RI Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik
Indonesia. Serta berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Perintah
tugas.
BEM KM Unand pun menilai kasus ini sebagai bentuk pengekangan atas kebebasan
berpendapat di Indonesia yang merupakan amanat konstitusi. Mereka pun
kembali mendesak Presiden Jokowi untuk menerbitkan Perpu untuk membatalkan
revisi UU P3 dan segera mendorong DPR untuk merevisi UU cipta kerja. Meminta
DPR memperbaiki proses legislasi yang sangat kacau, terutama berkaitan
dengan partisipasi publik. Serta menghimbau masyarakat untuk bijak
menggunakan media sosial.
Sumber:
tempo
Foto: Tangkap Layar/Instagram
Unggah Poster Jokowi di Instagram, BEM KM Unand Dipanggil Polda Sumbar
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar