Breaking News

Seorang Calon Haji Kloter II Embarkasi Padang Batal Berangkat karena Berstatus CPNS


Seorang calon haji yang tergabung dalam kloter II Embarkasi Padang, Sumatera Barat batal berangkat ke Tanah Suci karena belum mendapat izin berangkat haji karena erstatus CPNS.

Selain seorang calon haji yang gagal berangkat karena berstatus CPNS, satu orang lainnya dalam kloter yang sama juga batal berangakat karena meninggal dunia sebelum masuk asrama haji.

"Jamaah haji Kloter II berjumlah 391 orang, dua gagal berangkat, satu diantaranya meninggal dunia sebelum berangkat ke Padang, satu belum dapat izin cuti karena CPNS," ungkap Kepala Kemenag Sumbar Helmi di Padang, Minggu.

Jamaah haji kloter II Embarkasi Padang dari Kota Bukittinggi, Pariaman, Padang, Padang Pariaman dan Tanah Datar berangkat ke Madinah dari Bandara Internasional Minangkabau di Padang Pariaman pada Minggu pukul 14.29 WIB.

Pada kloter II tersebut, terdapat jamaah haji termuda atas nama Fauriyatul Irfani Sukardiman usia 23 tahun dan Gilang Maulana usia 23 tahun dari Kabupaten Tanah Datar.

Kepala Kanwil Kemenag Sumbar Helmi mengungkapkan pihaknya bertekad berikan pelayanan terbaik kepada jamaah haji Sumatera Barat.

Helmi juga mengingatkan jamaah haji untuk menjaga imunitas agar maksimal beribadah di Tanah Suci dengan menjaga pola makan, dan mengatur waktu sehingga tidak melakukan aktivitas tak penting.

Total calon jamaah haji yang berangkat melalui embarkasi Padang pada 2022 berjumlah 2.883 orang terdiri atas 8 kloter.

Dari 2.883 orang tersebut sebanyak 2.106 berasal dari Sumatera barat, 747 dari Bengkulu dan petugas haji 30 orang.

Sebelumnya Gubernur Sumbar Mahyeldi saat melepas keberangkatan jamaah haji kloter I Embarkasi Padang mengimbau agar para jamaah senantiasa mendoakan kondisi bangsa dan negara.

"Tolong doakan juga kami yang tinggal di kampung halaman ini dan pemimpin kita dari Tanah Suci mudah-mudahan senantiasa di bawah bimbingan Allah," ungkap dia.

Sumber: suara
Foto: Ka'bah/Net
Seorang Calon Haji Kloter II Embarkasi Padang Batal Berangkat karena Berstatus CPNS Seorang Calon Haji Kloter II Embarkasi Padang Batal Berangkat karena Berstatus CPNS Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar