Breaking News

Pria Nikah dengan Kambing Bisa Dijerat UU ITE, MUI Anggap Pelecehan Agama


Pegiat media sosial Darmansyah menyebut pria nikah dengan kambing yang viral di media sosial bisa dijerat UU ITE.

Menurut Darmansyah, orang-orang terlibat dalam pernihakan tersebut harus dihukum seberat-beratnya.

Sanksi tegas harus diterapkan agar pernikahan yang sama dengan hewan demi meraup keuntungan dari konten video tak terulang lagi di kemudian hari.

Dijelaskan Darmasnyah, pernikahan pria dengan kambing demi konten video telah melecehkan agama Islam dan kebudayaan.

“Para pelaku yang terlibat dalam pernikahan tersebut dapat dihukum berat melalui UU ITE, penistaan agama Islam karena ada ijab kabul, dan pelecehan terhadap kebudayaan Jawa,” ujar Darmansyah, Rabu (8/6/2022).

Ia menyebut pernikahan itu melecehkan kebudayaan Jawa karena dalam pernikahan manusia dengan domba itu memakai pakaian adat Jawa.

Oleh karena itu, para tokoh agama dan tokoh masyarakat Jawa, khususnya di daerah Gresik, Jawa Timur, diminta untuk melaporkan dan meminta polisi menghukum berat para pelaku yang terlibat dalam pernihakan manusia dengan domba.

“Jika para pelaku pernikahan tersebut dimaafkan begitu saja setelah ada permintaan maaf, saya khawatir di kemudian hari akan ada pernikahan manusia dengan hewan lain demi meraup keuntungan dari konten video yang menghasilkan uang seperti youtube, tiktok, dan snackvideo,” tegas Darmanysah.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gresik, Jawa Timur, KH Mansoer Shodiq mengecam keras pernikahan manusia dengan kambing betina yang terjadi di Desa Jjogodalu, Kecamatan Benjeng, pada Minggu (5/6/2022) lalu.

“Yang jelas, MUI mengecam itu. Itu bersimpangan dengan naluri kemanusiaannya,” kata KH Mansoer Shodiq, Selasa (7/6/2022).

Ia menambahkan, dari sisi keagamaan, kegiatan prosesi pernikahan manusia dengan ternak kambing betina tersebut tergolong penodaan agama.

“Masak kita kembali lagi ke zaman jahiliyah,” tegas KH Mansoer Shodiq.

Sumber: pojoksatu
Foto: Video viral pria nikahi domba betina di Kabupaten Gresik, Jawa Timur
Pria Nikah dengan Kambing Bisa Dijerat UU ITE, MUI Anggap Pelecehan Agama Pria Nikah dengan Kambing Bisa Dijerat UU ITE, MUI Anggap Pelecehan Agama Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar