Breaking News

Politikus PDIP Ruhut Sitompul Tak Kunjung Diperiksa Polda Metro Jaya, Pakah Hukum Trisaksi Sarankan Mega Mengajukan Praperadilan


Polda Metro Jaya masih belum memeriksa politikus PDIP, Ruhut Sitompul sebagai terlapor kasus dugaan ujaran kebencian berbau SARA.

Padahal, pelapor Panglima Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev), Petrodes Mega MS Keliduan alias Mega mengaku sudah diperiksa penyidik bersama sejumlah saksi lain.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar meminta pihak pelapor mengajukan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya yang menangani kasus itu.

“Supaya jalan pemeriksaannya, diajukan saja praperadilan terhadap polisi atau penyidik yang menangani perkara tersebut,” kata Abdul kepada JPNN.com, Rabu (8/7).

Menurut Abdul, bila penanganan kasus tidak berjalan dalam waktu tiga bulan, pelapor bisa mengajukan praperadilan terhadap polisi.

“Minimal sudah tiga bulan perkara dianggap dihentikan, karena itu digugat praperadilan supaya diteruskan,” kata Abdul.

Abdul mengatakan bila suatu perkara dihentikan, polisi harus menjelaskan alasannya. “Bila dihentikan jelas apa alasannya (kurang bukti atau perkaranya bukan pidana, atau pidananya sudah kadaluwarsa),” kata Abdul.

Kasus ini bermula saat Ruhut Sitompul mengunggah foto meme Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedanmengenakan pakaian adat suku Dani, Papua lengkap dengan koteka di akunnya di Twitter.

Unggahan itu kemudian dilaporkan Mega ke Polda Metro Jaya dan terdaftar dengan nomor laporan LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022. Dalam laporan itu, Ruhut diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Mega memastikan pelaporan terhadap Ruhut Sitompul bukan terkait urusan politik. 

Sumber: fajar
Foto: Ruhut Sitompul/Net
Politikus PDIP Ruhut Sitompul Tak Kunjung Diperiksa Polda Metro Jaya, Pakah Hukum Trisaksi Sarankan Mega Mengajukan Praperadilan Politikus PDIP Ruhut Sitompul Tak Kunjung Diperiksa Polda Metro Jaya, Pakah Hukum Trisaksi Sarankan Mega Mengajukan Praperadilan Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar