Breaking News

Pelaku Penganiayaan Anak Anggota DPR Pakai Pelat Palsu, Anak Ketua Bravo 5 Terancam Masuk Penjara?


Polda Metro Jaya mengusut pelat bodong yang digunakan mobil Faisal Marasabessy (FM) pelaku pengeroyokan anak anggota DPR RI dari PDIP Indah Kurnia, Justin Frederick.

Saat ini plat yang diketahui tak terdaftar di kepolisian itu diusut tuntas, di mana pelaku membuat plat nomor pejabat tersebut.

“Kita usut tuntas di mana pelaku buatnya,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi saat dihubungi, Senin (6/6/2022).

Kombes Pol Hengki belum membeberkan pasal yang akan dikenakan terhadap pelaku penganiayaan, apakah pelaku akan dikenakan Pasal 263 junto atau tidak.

Sebab berdasarkan Pasal 263 junto 266 KUHP menyebutkan pemalsuan pelat nomor kendaraan bermotor dapat dikenai ancaman pidana penjara selama 6 hingga 7 tahun.

“Nanti ya detailnya,” ujarnya.

Pelat nomor nomor B 1146 RFH yang digunakan mobil pelaku penganiayaan bernama Faisal Marasabessy (FM), anak Ali Fanser Marasabessy (AF). Ali Fanser merupakan Ketua Pemuda Bravo 5 ternyata tidak terdaftar resmi di kepolisian.

Pelaku Faisal Marasabessy menganiaya anak anggota DPR Justin Frederick di ruas Tol Dalam Kota, Gatot Subroto, Jakarta Selatan pada Sabtu (4/6/2022). Video penganiayaan itu sempat viral di media sosial.

Sumber: pojoksatu
Foto: Mobil plat nomor RFH yang dikendarai pelaku pemukulan anak anggota DPR RI Frraksi PDIP di Tol Gatsu ternyata tidak terdaftar alias palsu
Pelaku Penganiayaan Anak Anggota DPR Pakai Pelat Palsu, Anak Ketua Bravo 5 Terancam Masuk Penjara? Pelaku Penganiayaan Anak Anggota DPR Pakai Pelat Palsu, Anak Ketua Bravo 5 Terancam Masuk Penjara? Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar