Breaking News

Kasus Suap di Pemkab Langkat, Muara Perangin Angin Akan Dituntut Tim Jaksa KPK Siang Ini


Direktur CV Nizhami, Muara Perangin Angin, akan menjalani sidang tuntutan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan suap pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat, Senin (6/6).

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini Senin (6/6), tim Jaksa KPK dijadwalkan akan membacakan surat tuntutan untuk terdakwa Muara Perangin Angin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Tim jaksa akan mengungkap seluruh perbuatan terdakwa sesuai fakta persidangan yang dirangkum dalam analisa yuridis surat tuntutan," ujar Ali kepada wartawan, Senin pagi (6/6).

Dalam perkara ini, Muara Perangin disebut memberikan suap Rp 572 juta kepada Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin, karena telah diberikan paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pendidikan Pemkab Langkat.

Dugaan itu terungkap saat tim JPU membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Muara pada Rabu, 6 April 2022.

Pemberian uang itu dilakukan melalui Iskandar Perangin Angin selaku kakak kandung Terbit yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Balai Kasih, Marcos Surya Abdi selaku kontraktor, Shuhanda Citra selaku kontraktor, dan Isfi Syahfitra selaku kontraktor.

Uang tersebut diberikan karena Terbit telah memberikan paket pekerjaan kepada perusahaan milik terdakwa Muara, yaitu CV Nizhami, CV Sasaki, dan perusahaan lainnya. 

Sumber: rmol
Foto: Direktur CV Nizhami, Muara Perangin Angin/Net
Kasus Suap di Pemkab Langkat, Muara Perangin Angin Akan Dituntut Tim Jaksa KPK Siang Ini Kasus Suap di Pemkab Langkat, Muara Perangin Angin Akan Dituntut Tim Jaksa KPK Siang Ini Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar