Breaking News

Bendum PBNU Merasa Dikriminalisasi, KPK: Jangan Hembuskan Opini Tanpa Landasan Argumentasi


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait pernyataan Bendahara Umum PBNU Mardani H. Maming yang merasa dikriminalisasi dalam kasus dugaan korupsi yang tengah diusut lembaga antirasuah.

Kekinian, KPK memang melakukan pencekalan dengan meminta pihak imigrasi agar politikus PDI Perjuangan itu sementara waktu tidak berpergian ke luar negeri selama enam bulan, sejak 16 Juni 2022.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri meminta jangan sampai adanya pihak -pihak yang menebar opini yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Ali menegaskan lembaganya dalam setiap penanganan perkara tentu bekerja berdasarkan kecukupan alat bukti. Dimana sesuai dengan koridor hukum serta prosedur dan undang - undang yang berlaku.

"KPK berharap, pihak-pihak tertentu tidak menghembuskan opini tanpa landasan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan, yang justru akan kontraproduktif dalam penegakkan hukum tindak pidana korupsi," kata Ali dikonfirmasi, Selasa (21/6/2022).

Ali pun meminta kepada pihak-pihak yang nantinya dipanggil dalam pengusutan perkara dugaan korupsi ini, dapat bersikap kooperatif dan penuhi panggilan KPK.

"Agar proses penanganan perkara ini dapat berjalan secara efektif dan para pihak segera mendapatkan kepastian hukum," kata dia.

KPK dalam pengusutan kasus ini, memang belum mengumumkan langsung pihak - pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka maupun kontruksi perkara kasus yang tengah diusut oleh lembaga antirasuah.

KPK akan mengumumkan status para tersangka setelah dipastikan bukti yang dimiliki cukup. Tentunya, dalam proses penetapan tersangka nantinya sekaligus dilakukan dengan upaya penahanan.

Merasa Jadi Korban

Sebelumnya, Eks Bupati Tanah Bumbu itu merasa kalau ia menjadi korban dari mafia hukum. Ia menilai semestinya upaya mafia hukum itu harus bisa dilawan.

"Hari ini giliran saya dikriminalisasi," kata Mardani Maming dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/6/2022).

Bukan hanya dirinya, Mardani Maming menilai mafia hukum juga akan menargetkan orang lain. Ia sangat menyayangkan kalau korban dari mafia hukum tidak pernah mendapatkan pertolongan.

"Sudah banyak yang menjadi korban, tapi semua media bungkam," ucapnya.

Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mengaku telah diminta oleh KPK mencekal Mardani dan adiknya Rois Sunandar untuk berpergian ke luar negeri selama enam bulan. Mulai terhitung sejak 16 Juni sampai 16 Desember 2022.

Permintaan ke luar negeri tersebut diminta KPK diduga terkait pengusutan kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan mantan Bupati Tanah Bumbu itu.

Dimana tertulis dalam surat pencegahan ke luar negeri yang dikeluarkan oleh Imigrasi bahwa Maming sudah berstatus tersangka oleh KPK.

"Tersangka (Mardani H. Maming)," kata Ahmad dikonfirmasi, Senin (20/6/2022).

"(Pencekalan ke luar negeri) Berlaku sejak 16 juni 2022 sampai 16 Desember 2022," imbuhnya

Maming sendiri pun sudah pernah diperiksa oleh penyidik lembaga antirasuah. Kasus yang diduga melibatkan Maming ketika itu masih dalam proses penyelidikan.

"Informasi yang kami peroleh benar, ada permintaan keterangan dan klarifikasi yang bersangkutan oleh tim penyelidik," kata Plt. Juru Bicara Ali Fikri di Jakarta, beberapa waktu lalu,

Nama Mardani sempat disebut dalam perkara dugaan korupsi peralihan izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang menjerat mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo.

Dwidjono kini berstatus terdakwa dan perkara tersebut masih berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.

Mardani pun sempat membantah terlibat dalam perkara tersebut saat menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu.

Sumber: suara
Foto: Mantan Bupati Tanah Bumbu yang juga Ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan Mardani H. Maming (tengah) berjalan usai diperiksa KPK. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.
Bendum PBNU Merasa Dikriminalisasi, KPK: Jangan Hembuskan Opini Tanpa Landasan Argumentasi Bendum PBNU Merasa Dikriminalisasi, KPK: Jangan Hembuskan Opini Tanpa Landasan Argumentasi Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar