Breaking News

Pelantikan Lima Pj Gubernur Abaikan Putusan MK, Mardani Ali Sera Sebut Rawan Digugat


Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera menyampaikan, ada catatan besar dalam pelantikan lima penjabat (Pj) Gubernur oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Dia menyebut, proses pengangkatan hingga pelantikan lima PJ Gubernur, tersebut mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sehingga rawan digugat.

Adapun kelima penjabat yang baru dilantik itu di antaranya Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik sebagai Pj Gubernur Sulawesi Barat; Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan di Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP) Kemendagri, Komjen Pol (Purn) Paulus Waterpauw sebagai Pj Gubernur Papua Barat.

Kemudian Sekda Banten, Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten; Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin sebagai Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung; dan Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas Kementerian Pemuda dan Olahraga, Hamka Hendra Noer sebagai Pj Gubernur Gorontalo.

“Ada catatan besar, dilakukan tidak mengikuti putusan MK yang meminta ada aturan turunan untuk para penjabat kepala daerah akibat pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 sehingga posisi lima kepala daerah yang dilantik hari ini rawan digugat oleh publik,” kata Mardani, Kamis (12/5).

Mardani tak memungkiri, pelantikan lima Pj Gubernur memang mendesak dilakukan, karena masa jabatan kepala daerah definitif sudah berakhir. Karena itu, pemerintah menggelar pelantikan para penjabat tersebut agar tidak ada kekosongan kekuasaan.

“Tetapi ini murni kesalahan pemerintah yang tidak segera menindaklanjuti putusan MK. Padahal semua tahu putusan MK itu final dan mengikat. Karena itu sekali lagi diingatkan pada Presiden selaku pimpinan eksekutif segera laksanakan putusan MK untuk membuat turunan aturan penjabat kepala daerah,” ucap Mardani.

Putusan MK yang dimaksud antara lain putusan MK dalam perkara 67/PUU-XIX/2021 dan perkara nomor 15/PUU-XX/2022 terkait uji materi Pasal 201 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) mengenai pengangkatan penjabat kepala daerah. Dalam pertimbangan hukum putusan MK tersebut, diminta agar pemerintah membuat aturan turunan terkait mekanisme pengangkatan penjabat kepala daerah.

Terpisah, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan, penunjukan lima Pj Gubernur sudah sesuai dengan putusan perkara nomor 15/PUU-XX/2022 yang melibatkan semua unsur dalam penunjukkannya.

“Putusan MK sudah saya baca mengenai mekanisme penunjukkan penjabat yang habis masa jabatan tahun 2022 2023. Itu (transparansi) letaknya bukan di dalam keputusan, tapi di dalam pertimbangan,” tegas Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat.

Soal putusan MK yang meminta proses pengisian kekosongan kepala daerah bersifat demokratis, lanjut Tito, proses tersebut dilakukan secara demokratis dengan menyaring nama-nama penjabat gubernur melalui aspirasi.

“Ini kan nggak mungkin mendengarkan seluruh aspirasi rakyat ya atau melalui mekanisme DPRD. Itu namanya pemilihan. Tapi kita menjaring aspirasi,” ucap Tito.

Tito memastikan, nama-nama mereka juga sudah diketahui oleh Presiden Joko Widodo yang mendengarkan pendapat-pendapat dari menteri dan lembaga terkait. “Tiap satu-satu dibahas. Kurangnya di mana, kinerjanya bagaimana. Kemudian apa saja tantangan melaksanakan tugas. Semua dibahas di sana. Sehingga akhirnya terpilihlah,” urai Tito.

Tito optimitis, kelima penjabat yang dilantik hari ini bisa menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya. Sebab, semua yang ditunjuk diyakini memiliki rekam jejak yang kredibel.

“Saya kira saya cukup optimis dengan lima yang terpilih ini, karena kalau dilihat dari jam terbang mereka semua. Pengalaman juga cukup,” ucap Tito. 

Sumber: fajar
Foto: Anggota DPR Fraksi PKS Mardani Ali Sera/Net
Pelantikan Lima Pj Gubernur Abaikan Putusan MK, Mardani Ali Sera Sebut Rawan Digugat Pelantikan Lima Pj Gubernur Abaikan Putusan MK, Mardani Ali Sera Sebut Rawan Digugat Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar