Breaking News

Fraksi Rakyat Indonesia Soroti Potensi Konflik Kepentingan Ketua MK: Selamat Menikah, Tolong Banget Sadar Diri


Baru-baru ini, pernikahan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dan adik Presiden Joko Widodo, Idayati menjadi sorotan publik.

Sebagai ketua MK, tentu saja melaksanakan pernikahan merupakan pilihannya. Namun, beberapa pihak beranggapan akan menjadi ujian sikap kenegarawanan Anwar Usman selaku Ketua MK.

Sejumlah pihak menilai potensi benturan kepentingan bakal jadi masalah krusial dengan terbentuknya relasi keluarga antara Ketua MK dengan Presiden.

"Sederhananya publik akan bertanya, bagaimana sikap dan objektivitas Ketua MK saat menyidangkan perkara-perkara pengujian undang-undang, di saat yang sama ia memiliki relasi kekeluargaan dengan Presiden?" tulis YLBHI dalam laman resminya, dilansir Hops.ID, Sabtu 28 Mei 2022.

"Hakim MK harus bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun untuk memastikan benteng terakhir dalam upaya penegakan hukum dan keadilan berdasarkan konstitusi tetap terjaga," katanya lagi.

Hal ini lantas mendapat tanggapan sejumlah pihak lainnya. Salah satu yang mengkritik cukup keras adalah kelompok masyarakat sipil yang tergabung dalam Fraksi Rakyat Indonesia.

"Selamat menikah Ketua MK, Anwar Usman, tolong banget nih sadar diri buat turun dari jabatannya," tulis Fraksi Rakyat Indonesia, dilansir Hops.ID dari akun resmi Twitternya, Sabtu 28 Mei 2022.

Sebagai tambahan informasi, melansir laman YLBHI, memang paling tidak ada satu aturan yang berpotensi dilanggar bila Ketua MK tidak segera mengambil sikap yang bijaksana sebagai seorang negarawan.

Pertama, Pasal 17 ayat (4) dan ayat (5) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Pasal 17 ayat (4) yang berbunyi,

“Ketua majelis, hakim anggota, jaksa, atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan pihak yang diadili atau advokat;”

Pasal 17 ayat (5) berbunyi: “Seorang hakim atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa, baik atas kehendaknya sendiri maupun atas permintaan pihak yang berperkara.”

Perlu ditegaskan juga bahwa terdapat konsekuensi logis bila ketentuan ayat (5) dilanggar sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (6) yaitu bahwa putusan dinyatakan tidak sah dan hakim akan dikenakan sanksi administratif atau pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.***

Sumber hops
Foto: Adik Presiden Jokowi, Idayati resmi menikah dengan Anwar Usman (Foto Septiara Silvani dan Instagram @dr.anwarusman)
Fraksi Rakyat Indonesia Soroti Potensi Konflik Kepentingan Ketua MK: Selamat Menikah, Tolong Banget Sadar Diri Fraksi Rakyat Indonesia Soroti Potensi Konflik Kepentingan Ketua MK: Selamat Menikah, Tolong Banget Sadar Diri Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar