Breaking News

Bebaskan Anton Permana !! Sudah 66 Kali Sidang Tanpa Bukti Bersalah


Perlu di ingatkan  kepada Kapolri, bahwa  intelektualitas dilindungi konstitusi HAM Internasional.

Sampai pembacaan duplik Selasa, 10 Mei 2022, tak ada satu patah kata dari video dan narasi yang bisa di buktikan JPU di persidangan.

Bahkan argumentasi ilmiah akademik sebagai kaum intelektual, telah melampirkan 128 refrensi baik dari buku, journal, literasi di persidangan .

 "Sebagai bukti bahwa apa yg saya tulis adalah kajian akademis dan ilmiah.."(Anton Permana)

Seharusnya Komnas HAM melindungi para ilmuan dan pengamat politik, akademisi dll the right to free movement

Tercatat sudah 66 kali persidangan kasus yang membelenggu Anton Permana, terbukti bahwa saksi akui ia membaca dari screenshot postingan terdakwa yang diambil oleh orang lain, bukan dari akunnya Anton. Menurut Al Katiri (koordinator pengacara) "Akun Anton sudah tidak ada,”
 
Alkatiri menambahkan bahwa barang bukti yang dilaporkan adalah postingan gambar screenshot, jadi secara hukum yang menyebarkan bukan Anton Permana.

Selanjutnya Alkatiri sampaikan bahwa apa yang saksi fakta sampaikan terkait postingan terdakwa adalah pendapatnya, bahkan ketiga saksi baik saksi fakta maupun pelapor berkali-kali sebut bahwa itu merupakan pendapat intelektual yang dilindungi HAM Internasional.

“Padahal dalam aturan hukumnya bahwa pendapat tidak bisa dijadikan saksi, apalagi ketiga saksi yang Jaksa ajukan terkait penilaian postingan Anton adalah pendapatnya".

“Pada faktanya bahwa saksi tidak tahu apa-apa soal postingan Anton, semua saksi hanya pernah baca postingannya di akun Facebook dan Youtube milik orang lain bukan milik Anton".

Lebih lanjut Alkatiri tegaskan bahwa dalam hal pelaporan boleh gunakan screenshot, tetapi didalam proses pembuktian tidak bisa dengan screenshot namun menggunakan barang bukti yang bisa diakses dari bukti yang dilaporkan tersebut.

Oleh : Nazar EL Mahfudzi
Peneliti, Pusat Studi Islam dan Pancasila (PSIP) Universitas Muhammadiyah Jakarta

Disclaimer : Rubrik Kolom adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan oposisicerdas.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi oposisicerdas.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.
Bebaskan Anton Permana !! Sudah 66 Kali Sidang Tanpa Bukti Bersalah Bebaskan Anton Permana !! Sudah 66 Kali Sidang Tanpa Bukti Bersalah Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar