Breaking News

Pedagang Buah di Bogor Ungkap Kejanggalan Penetapan Tersangka Pamannya, Tidak Ada Pemberitahuan Apalagi BAP


Pedagang buah di Pasar Bogor yaitu Kurniali dan Rahman terus menjadi sorotan publik pasca dirinya mengadu ke presiden karena pamannya ditahan oleh pihak kepolisian karena menolak pungli.

Kurniali dan Rahman sendiri merupakan keponakan Ujang Sarjana, pedagang buah juga yang ditangkap kepolisian karena menolak pungli.

Dalam podcast yang dilakukan Pojoksatu.id Kurniali dan Rahman pun kembali menceritakan awal mula dirinya sangat berani meneriaki Presiden Jokowi hingga histeris ketika melakukan kunjungan ke Pasar Bogor pada Kamis (21/04/2022).

“Sebetulnya kejadian itu spontan ya, mungkin sudah takdirnya seperti itu, udah saatnya kita bertemu, keadilan terungkap,” kata Kurniali di awal pembicaraan.

Tapi, lanjut Kurniali, dibalik cerita itu. Pihaknya menyimpan sebuah pertanyaan, mulai dari proses penangkapan pamannya yang merasa aneh

“Kerena dari proses penangkapan ya itu, om kami itu tiba-tiba ditangkap oleh polisi dan sebelum-sebelumnya om kami tidak pernah mendapatkan surat untuk menjadi saksi, tidak pernah mendapatkan surat untuk di BAP, dan keluarga pun tidak pernah mendapatkan pemberitahuan penangkapan, jadi kan kami disitu jadi aneh,” ucapnya.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menegaskan untuk penyidikan terhadap Ujang Sarjana dengan prosedural, dan transparan. Sejauh ini sudah ada 4 orang saksi yang sudah diperiksa.

“Tentunya hak-hak dari para tersangka untuk menyampaikan saksi-saksi yang meringankan bisa kami pertimbangkan, bahkan keberatan-keberatan yang disampaikan oleh tersangka kami juga telah memberikan ruang yaitu melalui sidang praperadilan,” ujarnya kepada pojoksatu saat menggelar konferensi pers di Mako Muslihat, Jumat (22/04/2022).

Namun dalam sidang tersebut, lanjut Susatyo, telah dilakukan dan diputuskan, artinya sudah diuji penetapan tersangkanya yaitu pada tanggal 9 maret 2022, dimana semua yang disampaikan oleh pemohon dalam hal ini Ujang Sarjana dan mengabulkan apa yang dilakukan oleh Polsek Bogor Tengah, dan saat ini prosesnya dalam persidangan.

“Tentunya ini menjadi perhatian kita semuanya, sehingga kami melakukan penyidikan berdasarkan fakta dan laporan. Di sini tidak mungkin tidak ada kriminalisasi, karena ada korbannya,” ungkapnya.

Masih kata Susatyo, dalam kasus ini yang ditetapkan tersangka baru satu orang yaitu Ujang Sarjana. Sementara yang lainnya masih di cari dan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Sampai saat ini kami belum menerima mediasi surat pernyataan dari kedua belah pihak. Namun pada saat itu berbondong-bondong ke Polsek Bogor Tengah sehingga kami tidak bisa memaksakan perdamaian dengan korban,” pungkasnya.

Sumber: pojoksatu
Foto: Video viral pedagang buah di Pasar Bogor menangis histeris mengadu ke Presiden Jokowi, pamannya yang bernama Ujang Sarjana dipenjara karena menolak pungli
Pedagang Buah di Bogor Ungkap Kejanggalan Penetapan Tersangka Pamannya, Tidak Ada Pemberitahuan Apalagi BAP Pedagang Buah di Bogor Ungkap Kejanggalan Penetapan Tersangka Pamannya, Tidak Ada Pemberitahuan Apalagi BAP Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar