Breaking News

MUI Banten Keluarkan Fatwa Haram Membaca Al-Qur’an di Atas Trotoar


Komisi Fatwa Majlis Ulama Indonesia (MUI) Banten keluarkan fatwa haram terkait mengaji atau membaca Al-Qur’an di atas trotoar dengan alasan utama menganggu pengguna jalan kaki dan dapat menyebabkan kecelakaan.

Fatwa Nomor 2 Tahun 2022 itu setebal 8 (delapan) halaman ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Banten KH Imaduddin Utsman, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Banten Kiai Irsyad Al Faruq, juga oleh Ketua Umum MUI Banten KH Tubagus Hamdi Ma’ani dan Sekretaris Umumnya Endang Saeful Anwar.

Ketua Komisi Fatwa MUI Banten KH Imaduddin Utsman membenarkan bahwa Komisi Fatwa MUI Banten telah menerima istifta (permintaan fatwa, red.) dari masyarakat terkait masalah hukum membaca Al-Qur’an di atas trotoar.

“Kita dari Komisi Fatwa MUI Banten menerima istifta dari masyarakat terkait hukum membaca Al-Qur’an di atas trotoar. Lalu kami mengadakan rapat fatwa membahas masalah tersebut. Setelah rapat fatwa menghasilkan keputusan kita serahkan hasilnya kepada Sekjen dan Ketum,” kata Imaduddin via WhatsApp, Jumat 22 April 2022.

Menurut Kiai Imaduddin, keputusan Komisi Fatwa MUI Banten tidak mutlak haram, tapi dua hukum yaitu makruh ada haram.

“Membaca Al-Qur’an di trotoar hukumnya makruh jika trotoar masih bisa digunakan sebagai akses jalan, illat (alasan, red.) dari pemakruhannya adalah ihanah, yaitu termasuk tidak mengagungkan Al-Qur’an. Pendapat ini di antaranya adalah pendapat dari Syekh Nawawi Al-Bantani, guru para ulama di Indonesia. Illat kedua pemakruhan itu adalah membuat pengguna jalan tidak nyaman,” ungkapnya.

“Sedangkan hukum membaca al-Qur’an di atas trotoar bisa menjadi haram juga dengan dua illat. Pertama jika dengan sebab adanya jamaah membaca Al-Qur’an itu pejalan kaki sama sekali tidak bisa lewat di atas trotoar tersebut, sehingga untuk dapat berjalan ia harus ke jalan raya yang sangat berisiko tertabrak kendaraan yang lewat;” lanjutnya.

Kiai Imaduddin menambahkan, alasan kedua membaca Al-Qur’an di atas trotoar haram adalah pendapat ulama Darul Ifta Mesir, bahwa jika ada orang yang sedang mengerjakan kegiatan lalu kita membaca Al-Qur’an di dekatnya, lalu ia bisa mendengar bacaan kita tapi tidak bisa menyimak dengan hormat bacaan Al-Qur’an itu, maka yang berdosa bukan orang yang tidak menyimak itu, tapi yang berdosa adalah yang membaca Al-Qur’an karena ia yang menyebabkan orang lain tidak memperhatikan Al-Qur’an dengan hormat,” tutupnya.

Sumber: radarbanten
Foto: Ribuan warga mengaji di trotoar Pekanbaru. Foto: Detik
MUI Banten Keluarkan Fatwa Haram Membaca Al-Qur’an di Atas Trotoar MUI Banten Keluarkan Fatwa Haram Membaca Al-Qur’an di Atas Trotoar Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar