Breaking News

Label Halal MUI Tak Berlaku Lagi, Menag Yaqut: Sertifikasi Halal Ditangani Pemerintah, Bukan Lagi Ormas


Kementerian Agama telah mengubah logo atau label sertifikasi halal yang akan berlaku secara nasional.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan dengan adanya label halal baru tersebut, maka label halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) dinyatakan tidak berlaku lagi.

“Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan label halal yang berlaku secara nasional,” kata Menag Yaqut, dikutip pojoksatu.id dari akun Instagramnya, Senin (14/3).

Menurut Yaqut, penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Mantan panglima Banser itu menegaskan penyelenggaraan sertifikasi halal akan ditangani oleh pemerintah, bukan lagi ormas.

“Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan oleh MUI dinyatakan tidak berlaku lagi. Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan Undang-undang, diselenggarakan oleh Pemerintah, bukan lagi Ormas,” tegas Yaqut.

Pegiat media sosial Denny Siregar mengomentari pernyataan Menag Yaqut yang menyebut sertifikasi halal tidak lagi ditangani ormas.

“Ohhh berarti @MajelisUlamaID itu sebenarnya ormas toh. Baru tau,” cetus Denny Siregar.

Sebelumnya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan label halal yang berlaku secara nasional.

Surat Keputusan itu ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022, ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.

Penetapan label halal tersebut, menurut Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Penetapan ini juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.

“Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH,” ungkap Aqil Irham di Jakarta, Sabtu 12 Maret 2022. 

Sumber: pojoksatu
Foto: Label Halal MUI tak berlaku lagi.
Label Halal MUI Tak Berlaku Lagi, Menag Yaqut: Sertifikasi Halal Ditangani Pemerintah, Bukan Lagi Ormas Label Halal MUI Tak Berlaku Lagi, Menag Yaqut: Sertifikasi Halal Ditangani Pemerintah, Bukan Lagi Ormas Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar