Abu Janda Minta Aparat Penembak Laskar FPI Dibebaskan: Mereka Tak Salah!
Permadi Arya atau biasa disapa Abu Janda baru-baru ini buka suara soal
dugaan keterlibatan Eks pengurus FPI, Munarman terkait aksi terorisme.
Tak hanya itu, Abu Janda juga tampak menyinggung soal aparat yang menembak
mati Laskar FPI.
Dalam unggahannya, ia berharap agar aparat tersebut tak diadili dan bisa
segera dibebaskan.
Hal itu diungkapkan Abu Janda di akun Instagram pribadinya,
@permadiaktivis2, pada Senin 21 Februari 2022.
"gaes, pagi ini saya mau raise awareness ingatkan teman2 bahwa sedang
berlangsung pengadilan dimana aparat sedang diadili karena membela diri dari
tembakan laskar FPI," ujarnya.
Abu Janda juga menyebut jika ia adalah orang pertama di TV yang menyebut FPI
adalah organisasi teroris.
Ia pun mengklaim pernyataannya itu membuat Munarman panik, di sebuah acara
televisi nasional.
"Saya orang pertama yang berani di depan TV nasional menyebut FPI adalah
ORGANISASI TERORIS yang membuat munarman panik," ujarnya.
Lantas Abu Janda kini menyebut jika sudah terbukti Murman ikut terlibat. Tak
hanya itu, Abu Janda juga menyinggung soal laskar FPI yang membawa senjata
di tragedi KM 50.
Ia pun dengan tegas mendesak agar aparat yang kini diadili terkait kasus
tersebut segara dibebaskan.
"Sekarang terbukti kan? munarman terbukti terlibat dalam aksi terorisme. dan
laskar FPI terbukti dibekali senjata untuk menembaki polisi. BEBASKAN APARAT
YANG SEDANG DIADILI. mereka tidak salah, mereka cuma membela diri," ujarnya.
Di sisi lain, Gerakan Pemuda (GP) Ansor menyatakan tindakan tegas polisi
terhadap Laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek
tidak bisa dikriminalisasi.
Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat GP Ansor Abdul Rochman menilai kasus
penembakan terhadap enam anggota Laskar FPI oleh aparat kepolisian di KM 50
Tol Jakarta-Cikampek, 7 Desember 2020, adalah tindakan tegas atas
pembangkangan hukum.
Menurut dia, langkah kepolisian tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai
perbuatan pidana karena bagian dari penegakan hukum.
"Tindakan aparat penegak hukum yang telah berdasarkan kewenangan yang
diberikan oleh peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan standar
operasional prosedur (SOP) maka tindakan sebagaimana demikian tidak
sepatutnya dikriminalisasi," katanya.
Pada kasus ini, dua anggota kepolisian dari Polda Metro Jaya, yakni Ipda MYO
dan Briptu FR, diseret ke meja hijau. Keduanya didakwa dengan Pasal 338 KUHP
tentang pembunuhan dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan
kematian.
Sumber:
fin
Foto: Abu Janda Minta Aparat Penembak Laskar FPI Bebas
--Instagram/@permadiaktivis2
Abu Janda Minta Aparat Penembak Laskar FPI Dibebaskan: Mereka Tak Salah!
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar