Breaking News

KSAD Jenderal Dudung: Saya Tak Bisa Kejar Separatis Papua, Itu Kewenangan Panglima


Tiga prajurit TNI AD dari Satgas Kodim YR 408/Sbh gugur saat kontak tembak dengan Kelompok Separatis Teroris Papua di Desa Tigilobak, Distrik Gome, Kab Puncak, Papua, pada Kamis (27/1).

KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman menerangkan, dirinya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengejaran terhadap KTSP tersebut.

“Saya tidak bisa adakan pengejaran, adakan ini, saya tidak bisa, itu kewenangan Panglima TNI,” jelas Dudung kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (27/1).

Menurutnya, kewenangan KSAD hanya sebatas menyiapkan personel di Papua. Selebihnya kewenangan operasional dijalankan Panglima TNI Andika Perkasa.

“Jadi begini, kalau TNI AD kan hanya menyiapkan personel. Operasional di sana kan kewenangan Panglima TNI, bukan saya,” ucap dia.

Namun terlepas dari itu, eks Pangdam Jaya itu mengungkapkan duka cita mendalam atas gugurnya tiga prajurit TNI AD ini.

“Saya merasa kehilangan, itu anak buah saya kan,” ungkap dia.

Sebelumnya, Kadispen TNI AD Brigjen TNI Tatang Subarna, mengungkap tiga prajurit yang gugur yakni atas nama Serda M. Rizal Maulana Arifin, Pratu Tupel Alomoan Baraza dan Pratu Rahman Tomilawa.

Direncanakan jenazah Serda M. Rizal Maulana Arifin, hari ini akan diterbangkan ke keluarganya di Bandung. Sedangkan besok (Jumat, 28/1), jenazah Pratu Tupel Alomoan Baraza diterbangkan ke Jambi dan jenazah Pratu Rahman Tomilawa ke Maluku Tengah. [kumparan]

Foto: KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman/Net
KSAD Jenderal Dudung: Saya Tak Bisa Kejar Separatis Papua, Itu Kewenangan Panglima KSAD Jenderal Dudung: Saya Tak Bisa Kejar Separatis Papua, Itu Kewenangan Panglima Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar