Breaking News

Gubernur Sumsel Ancam Cabut Izin Tambang Perusahaan yang Nekat Ekspor Batubara Berlebihan


Kebijakan pembatasan ekspor batubara yang dikeluarkan pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendapat dukungan dari Gubernur Sumsel Herman Deru.

Orang nomor satu di Bumi Sriwijaya ini menilai kebijakan tersebut merupakan salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan energi dalam negeri.

"Jangan sampai kebutuhan dasar pembangkit PLN malah tidak terpenuhi. Padahal, kita kaya akan sumber daya alam itu. Ibaratnya tikus mati di lumbung padi," kata Herman Deru kepada awak media usai menghadiri kegiatan Operasi Pasar Minyak Goreng di Pasar Alang-alang Lebar, Rabu (12/1).

Politikus Nasdem ini menjelaskan, sebagai salah satu daerah produsen batubara terbesar di Indonesia, Pemprov Sumsel akan mengawasi aktivitas pertambangan yang ada di wilayahnya. Termasuk kegiatan penjualan batubara dari Sumsel.

"Kami akan melakukan pengawasan penjualannya. Jangan sampai produksi batubara yang lebih banyak yang ekspor ketimbang untuk konsumsi dalam negeri," ucapnya, dikutip Kantor Berita RMOLSumsel.

Jika perusahaan tambang masih membandel, Gubernur Herman tidak akan segan memberikan tindakan tegas dengan mengajukan rekomendasi pencabutan izin usaha ke pemerintah pusat.

"Kita sebagai perwakilan pusat di provinsi akan bersurat ke Presiden untuk mencabut izin usaha perusahaan tersebut," tegasnya.

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumsel mencatat, potensi sumber daya batubara di provinsi ini mencapai sekitar 22 miliar ton, dengan produksi tahun 2021 mencapai 47.113.530 ton hingga November 2021.

Dari produksi tersebut, total yang diekspor itu sekitar 19,3 juta ton. Sementara sisanya sekitar 23.07 juta ton untuk dalam negeri. (RMOL)

Foto: Angkutan batubara di Sumsel/RMOLSumsel
Gubernur Sumsel Ancam Cabut Izin Tambang Perusahaan yang Nekat Ekspor Batubara Berlebihan Gubernur Sumsel Ancam Cabut Izin Tambang Perusahaan yang Nekat Ekspor Batubara Berlebihan Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar