Breaking News

Anggota Pansus: Pemerintah tak Bisa Sekonyong-konyong Pindahkan Ibu Kota


Panitia khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menyorot target pemerintah yang ingin melakukan pemindahan ibu kota mulai semester I 2024. Menurut mereka, target tersebut sulit tercapai.

Anggota Pansus Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Yanuar Prihatin mempertanyakan target pemerintah tersebut. Pasalnya, harus ada mekanisme yang jelas dan detail pada sebelum hingga sesudah pelaksanaannya.

"Ini kan perlu dikasih penjelasan dan pembiayaan, kesiapan infrastruktur, dan seterusnya. Karena ini pindah nggak sekonyong-konyong pindah," ujar Yanuar dalam rapat pembahasan RUU IKN dengan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa, Senin (13/12) malam.

Pemerintah diketahui menargetkan dimulainya pemindahan ibu kota negara ke wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara pada semester I 2024. Target tersebut tertera dalam Pasal 3 ayat (2) RUU IKN yang berbunyi, "Pemindahan status Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke IKN [...] dilakukan pada semester I (satu) tahun 2024 dan ditetapkan dengan Peraturan Presiden."

Anggota Pansus Fraksi Partai Demokrat Sartono mengkritisi anggaran besar yang akan dikeluarkan selama pemindahan ibu kota negara. Padahal, negara seharusnya memprioritaskan anggaran untuk pemulihan ekonomi dan penanganan pandemi Covid-19.

"Secara fiskal pemindahan IKN seharusnya jika pandemi sudah benar-benar bisa dikendalikan dengan debt to service ratio yang sudah turun. Serta pembayaran utang yang membaik dan konsolidasi fiskal telah berjalan dengan baik," ujar Sartono. 
 
Saat ini, tidak ada kegentingan atau urgensi pemerintah untuk memindahkan ibu kota negara. Apalagi jika melihat utang yang terus menggunung harus diikuti dengan kebijakan fiskal di tengah pandemi.

"Untuk saat ini dan beberapa tahun ke depan pemerintah harus fokus pada pemulihan ekonomi dampak pandemi Covid-19. Apa urgensi pemindahan ikn pada semester I 2024?" tanya Sartono kepada pemerintah.

Adapun Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk saat ini tegas menolak pemindahan ibu kota negara yang ditargetkan dimulai pada semester I 2024. Pasalnya, kesiapan pemerintah untuk merealisasikannya masih dipertanyakan.

"Apakah pemerintah memiliki kesiapan-kesiapan? Termasuk sekarang di mana terjadi Covid-19. Fokus pemerintah adalah menyelesaikan program pemulihan nasional dan penanganan Covid-19," ujar anggota Pansus Fraksi PKS Ecky Awal Muharam.

Menurutnya, setidaknya ada empat syarat yang perlu disiapkan pemerintah untuk memindahkan ibu kota negara. Keempatnya yakni konteks fiskal, rencana induk, tata kelola, dan tidak terjadi kompleksitas dengan Undang-Undang Dasar 1945.

"Intinya adalah Fraksi PKS tidak sependapat dengan klausul penetapan tanggal atau waktu pada semester I tahun 2024," ujar Ecky.(republika)

Foto: Panitia khusus (Pansus) rancangan undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menggelar RDPU pada Jumat (10/12) dari pukul 19.41 hingga 22.30 WIB/Tangkapan Layar
Anggota Pansus: Pemerintah tak Bisa Sekonyong-konyong Pindahkan Ibu Kota Anggota Pansus: Pemerintah tak Bisa Sekonyong-konyong Pindahkan Ibu Kota Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar