Viral! 2 Tahun Jualan Online Tiba-tiba Ditagih Pajak Rp 35 Juta
Jagat dunia maya sedang ramai membicarakan pengalaman salah satu penjual
online shop yang ditagih pajak senilai Rp 35 juta setelah dua tahun
berjualan. Cerita tersebut viral di media sosial Twitter.
Sampai berita ini ditulis, cuitan yang diunggah oleh akun @txtdarionlshop
tersebut saat ini sudah di-retweet lebih dari 6.500 kali, dikomentari lebih
dari 700 kali, dan disukai oleh lebih dari 18.800 orang.
"Yang udah berjualan dan baru dagang onlen, ingat kalo ada pajak. Ternyata
selama ini data transaksi seller sopi diterima oleh kantor pajak, gatau kalo
mp (marketplace) lain, kayaknya sih iya juga. Doi belum punya NPWP, 2 tahun
ga bayar pajak kena 35 juta," berikut cuitan @txtdarionlshop, dikutip
kumparan, Kamis (25/11).
Dalam cuitan tersebut, terdapat tangkapan layar berupa cerita dari pengguna
Facebook bernama Karina Putri Dewi. Dia mengaku baru sadar penjualannya di
salah satu marketplace dikenai pajak setelah mendapatkan surat dari
Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
"Sekedar info temen2 bagi yang jualan di sh*p*e saya infokan mulai sekarang
perhitungkan mengenai penerapan harga jual ya. Karena penjualan kita dr awal
sh*p*e sampai sekarang ternyata dihitung dan data kita di sh*p*e dikasih ke
kantor pajak. Ini giliran saya yg kena," tulis Karina.
Karina menuturkan, dirinya ditagih pajak beberapa juta, sedangkan temannya
ada yang kena sekitar Rp 35 juta. Dia memperingatkan penjual-penjual lain
untuk bersiap menunggu giliran ditagih pajak.
"Kecuali bagi yang sudah memiliki NPWP, karena akan terdeteksi langsung
biasanya. Untuk MP yang lain saya belum dapat infonya. Semoga bisa menjadi
perhatian untuk lebih cerdas memperkirakan harga yang akan kita jual,"
tutupnya.
Cuitan @txtdarionlshop tersebut mendapatkan tanggapan dari akun resmi
twitter DJP @DitjenPajakRI. Dalam cuitannya, DJP menulis tata cara
pendaftaran NPWP dan layanan konsultasi pajak bagi penjual online.
"Bagi pelaku UMKM atau seller online, pendaftaran NPWP bisa melalui
http://pajak.go.id. Untuk asistensi dan konsultasi penghitungan pajak bisa
menghubungi KPP terdaftar atau @kring_pajak. Di KPP juga ada program
pelatihan BDS untuk pelaku usaha," tulis DJP. [kumparan]
Yang udah berjualan dan baru dagang onlen, ingat kalo ada pajak. Ternyata selama ini data transaksi seller sopi diterima oleh kantor pajak, gatau kalo mp lain, kayaknya sih iya juga.
— TXT OLCOP (@txtdarionlshop) November 24, 2021
Doi belum punya NPWP, 2 tahun ga bayar pajak kena 35 juta. pic.twitter.com/derBo0KxrQ
Foto: Kolase Surat Tagihan Pajak/Net
Viral! 2 Tahun Jualan Online Tiba-tiba Ditagih Pajak Rp 35 Juta
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar