Breaking News

Tafsir Permendikbud 30, Zina Boleh Tapi Tidak Dengan Kekerasan


Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi atau Permendikbud No 30 Tahun 2021 ditasirkan ‘zina boleh tapi tidak dengan kekerasan’.

Tafsir Permendikbud 30 Tahun 2021 itu mencuat lantaran pada Pasal 5 memuat prasa ‘tanpa persetujuan korban’.

Dengan adanya prasa tersebut, maka perbuatan zina tidak dianggap sebagai kekerasan seksual jika mendapatkan persetujuan dari korban atau dilakukan zina atas dasar suka sama suka.

“Zina boleh, tapi gak boleh dengan kekerasan?,” kata pegiat media sosial Mustofa Nahrawardaya, menanggapi cuitan salah satu warganet, Sabtu (13/11).

Mantan caleg DPR RI ini menegaskan bahwa Permendikbud 30 Tahun 2021 itu amburadul.

“Saya selama hampir 5 tahun, ikut proses pembahasan pembentukan UU di DPR RI. Jika ada para haters eks penghuni Kalijodo bingung kenapa saya harus protes soal Permendikbud No. 30 yang amburadul itu,” kata Mustofa, dikutip Pojoksatu.id dari akun Twitternya, @TofaTofa_id, Sabtu (13/11).

Mustofa menyindir haters yang menghujatnya karena menolak Permendikbud 30 Tahun 2021.

“Mereka bebas menafsir kitab suci al-Qur’an. Giliran saya menafsir Peraturan Menteri, kenapa pada ribut ya. Ini bisa jadi efek dari ditutupnya Kalijodo,” katanya.

Mantan Koordinator Relawan IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno ini menegaskan kampus tidak akan melaporkan kegiatan esek-esek yang melibatkan mahasiswa maupun dosen.

“Memangnya, Kampus mau melaporkan aib di dalam lingkungannya? Saya kira enggaklah. Malu, jika masyarakat tahu ada laki-perempuan, laki-laki, perempuan-perempuan lakukan esek-esek di kampusnya. Mau sama mau atau tidak saling mau, sama saja efeknya. Nama baik kampus jadi jatuh,” jelas Mustofa.

Ia mempertanyakan mengapa Permendikbud 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi tiba-tiba muncul.

“Hampir dua tahun, semua perguruan tingi kuliahnya online. Kok tiba-tiba muncul isu kekerasan seksual di kampus. Lucunya di mana?,” katanya.

Mustofa menyindir para pendukung Permendikbud 30 Tahun 2021 yang dianggapnya melegalkan zina di kampus.

“Tiba-tiba yang pro Permendikbid 30, pada setuju etika/norma agama. Zina di tempat umum, gak usah diatur. Karena ada norma agama, budaya ketimuran yg mengatur. Yang diatur jika ada kekerasan saja. Tapi zina di tempat tertutup, boleh. Alasannya ruang private. Hahaha,” tanas Mustofa.

Ulama NU Minta Permendikbud 30 Direvisi

Sebelumnya, ulama NU yang juga Ketua MUI Pusat, KH Cholil Nafis mengatakan Permendikbudristek No 30 Tahun 2021 memang bermasalah.

Dosen UIN Syarif Hadayatullah dan Universitas Indonesia ini menyoroti pasal 5 yang mengandung prasa ‘tanpa persetujuan korban’.

Prasa ini dimaknai perbuatan zina boleh dilakukan asalkan mendapat persetujuan korban. Perbuatan zina bukan kekerasan seksual jika suka sama suka.

Cholil Nafis menegaskan dasar suka sama suka tidak bisa dijadikan sebagai tolok ukur.

“Permendikbudristek No. 30 tahun 2021 pasal 5 ayat 2 tentang kekerasan seksual memang bermasalah karena tolok ukurnya persetujuan (consent) korban. Padahal kejahatan seksual menurut norma Pancasila adalah agama atau kepercayaan. Jadi bukan atas dasar suka sama suka, tapi karena dihalalkan. Cabut,” tegas Cholil Nafis.

Ia membagikan pasal 5 Permendikbud No 30 Tahun 2021 yang dianggap melegalkan zina di kampus.

Cholil Nafis menegaskan dasar sebuah aturan adalah legalitas, bukan dasar suka sama suka.

“Dasarnya itu legalitas bukan suka sama suka, juga normanya kepantasan, bukan suka sama suka ya,” jelas Cholil Nafis.

Ia membeberkan hasil ijtima ulama MUI yang menolak Permendikbud No 30 Tahun 2021 dan meminta agar peraturan kontroversial tersebut direvisi.

“Hasil Ijtima’ Ulama MUI pusat memutuskan menolak permendikbud No. 30 tahun 2021 tentang Kekerasan Seksual, dan meminta dibatalkan atau direvisi, khususnya pasal 5 ayat 2 dan 3,” kata Cholil Nafis melalui akun Twitternya, @cholilnafis pada
10 November 2021.

“Ini suara kami, umat muslim, dan tanggungjawab kami kepada bangsa dan negara serta kepada Allah SWT,” tandas Cholil Nafis. [pojoksatu]

Foto: Mustofa Nahrawardaya. (Twitter/@TofaTofa_id)
Tafsir Permendikbud 30, Zina Boleh Tapi Tidak Dengan Kekerasan Tafsir Permendikbud 30, Zina Boleh Tapi Tidak Dengan Kekerasan Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar