Breaking News

Marwan Batubara: UU Minerba saat Ini Pro Oligarki


Lahirnya Undang Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang dikeluarkan pemerintah tahun lalu menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat.

Pasalnya, di dalam undang undang tersebut terdapat beberapa poin yang justru menguntungkan para pengusaha tambang dalam mengeruk hasil bumi milik Indonesia.

Kecaman pun datang bertubi-tubi dari kalangan masyarakat terutama organisasi pro lingkungan hidup.

Menyikapi hal tersebut, Pemerhati Migas Marwan Batubara menyampaikan bahwa UU 3/2020 tersebut merupakan peraturan pemerintah yang sangat kental dengan kepentingan oligarki.

"Bahwa itu oligarkit bahwa itu sangat jelas karena faktanya kita tidak perlu bicara tentang UU 3/2020, masih UU yang lama saja UU 4/2009 kalau kita bicara Minerba itu tidak bisa optimal dijalankan,” ucap Marwan dalam acara diskusi virtual Ngaji Gerakan HMI, bertemakan UU 3/2020 Tentang Pertambangan, Migas dan Batubara untuk Kepentingan Siapa?, Jumat (5/11).

Menurutnya, UU 4/2009 lebih pro rakyat karena diadvokasi masyarakat sipil dan juga DPR serta mahasiswa. Untuk undang-undang yang baru disahkan pemerintah ini terkesan sangat pro terhadap para penguasa.

"Kalau yang dulu yang bagus saja susah untuk ditegakkan sekarang dasarnya itu semakin bermasalah, sehingga kalau itu ada kepentingan oligarki yang ingin dilindungi atau diperoleh oleh para anggota oligarki dari penguasa dan pengusaha iti maka itu akan lebih gampang,” katanya.

Dia memberikan catatan bahwa untuk advokasi dalam hal perbaikan sektor Migas banyak disuarakan oleh seluruh elemen masyarakat.

Namun demikian, belakang dirinya menilai, animo mengadvokasi UU Minerba mulai berkurang animonya.
“Saya memperhatikan mahasiswa pun tidak seintensif dulu lagi untuk bersuara. Jadi, dengan begitu ya kepentingan oligarki itu akan berjalan semakin lancar,” tutupnya.

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Pemerhati Migas Marwan Batubara/Net
Marwan Batubara: UU Minerba saat Ini Pro Oligarki Marwan Batubara: UU Minerba saat Ini Pro Oligarki Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar