Breaking News

Kasus Salah Tangkap di AS Bisa Jadi Rujukan Presiden Jokowi Rehabilitasi Nama Syahganda Nainggolan


Sekitar 15 tahun lalu, pemerintah Amerika Serikat (AS) mengeluarkan permohonan maaf secara resmi kepada seorang pengacara yang keliru dipenjara sehubungan dengan insiden teror pada 2004.

Permintaan maaf itu juga ditujukan pada keluarga pengacara bernama Brandron Mayfield tersebut. Pemerintah bahkan sepakat untuk membayar 2 juta dolar AS sebagai kompensasi.

"Amerika Serikat meminta maaf kepada Bapak Brandon Mayfield dan keluarganya atas penderitaan yang disebabkan oleh penangkapannya yang salah," kata pemerintah.

Mayfield sendiri dipenjara karena dituding terkait dengan pemboman di Madrid pada 2004. Setelah 2,5 tahun dipenjara, terungkap bahwa penangkapan Mayfield keliru lantaran Biro Investigasi Federal (FBI) salah mengidentifikasi sidik jari.

Ia kemudian dibebaskan. Statusnya sebagai tersangka teroris dihapuskan. Mayfield kemudian menjadi simbol upaya pemerintah yang berlebihan dalam perang melawan terorisme.

Kisah dari negeri Paman Sam itu setidaknya mungkin dapat menjadi rujukan bagi pemerintah Indonesia saat ini.

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, UU 11/2020 tentang Cipta Kerja dinilai inkonstitusional bersyarat dan perlu perbaikan maksimal dua tahun setelah putusan dibacakan.

Putusan tersebut seakan menggugurkan alasan penangkapan dan pemenjaraan aktivis senior Syahganda Nainggolan pada Oktober tahun lalu.

Syahganda divonis hukuman 10 bulan penjara karena dinilai terbukti menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan terkait omnibus law UU Cipta Kerja.

Karena masa tahanan petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu sama dengan putusan pengadilan tinggi dan putusan pengadilan negeri, maka Syahganda bebas murni pada bulan Agustus lalu.

Kendati begitu, dengan munculnya putusan MK, Syahganda meminta agar pemerintah mengeluarkan permohonan maaf kepada dirinya, dan orang-orang yang mengkritik UU Cipta Kerja.

Ia juga meminta agar Presiden Joko Widodo bijaksana dalam menyikapi putusan tersebut. Artinya, Jokowi merehabilitasi nama-nama aktivis yang telah ditangkap dan dipenjara karena mengkritik UU Cipta Kerja.

“Presiden harus mengeluarkan keputusan rehabilitasi nama baik saya,” pungkasnya. (rmol)

Foto: Aktivis senior Syahganda Nainggolan/Net
Kasus Salah Tangkap di AS Bisa Jadi Rujukan Presiden Jokowi Rehabilitasi Nama Syahganda Nainggolan Kasus Salah Tangkap di AS Bisa Jadi Rujukan Presiden Jokowi Rehabilitasi Nama Syahganda Nainggolan Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar