Breaking News

Gugatan Masih Berlangsung, MAKI Desak MA Tak Lantik Nyoman Adhi


Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Mahkamah Agung (MA) untuk tidak melantik Nyoman Adhi Suryanyadna sebagai anggota BPK menggantikan Bahrullah Akbar.

Pasalnya menurut Koodinator MAKI, Boyamin Saiman, saat ini proses hukum gugatan terkait Nyoman masih berlangsung di PTUN.

Sebagai informasi, MAKI sebelumnya menggugat Ketua DPR atas persoalan tidak sahnya pemilihan calon anggota BPK oleh DPR RI dikarenakan Nyoman Adhi Suryanyadna tidak memenuhi syarat formil sebagaimana ketentuan pasal 13 huruf J UU BPK.

"MAKI telah mendapat poto salinan Surat Keputusan Presiden tentang Peresmian Nyoman Adhi Suryanyadna sebagai anggota BPK menggantikan Bahrullah Akbar" ujarnya lewat keterangan tertulis yang didapat redaksi, Senin, 1 November 2021.

Kata dia, berdasar ketentuan UU BPK, anggota BPK setelah mendapat SK Presiden akan dilakukan pelantikan oleh Ketua Mahkamah Agung.

Selanjutnya kata dia, MAKI akan berkirim surat kepada ketua Mahkamah Agung untuk tidak melakukan pelantikan Nyoman Adhi Suryanyadna sebagai anggota BPK yang baru menggantikan Bahrullah Akbar.

MA semestinya menghormati proses gugatan di PTUN yang saat ini berlangsung.

"Semestinya Presiden tidak terburu-buru menerbitkan SK dan menunggu selesainya proses gugatan di PTUN" tutupnya.

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Koodinator MAKI, Boyamin Saiman/Net
Gugatan Masih Berlangsung, MAKI Desak MA Tak Lantik Nyoman Adhi Gugatan Masih Berlangsung, MAKI Desak MA Tak Lantik Nyoman Adhi Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar