Breaking News

Ancaman Buruh Geruduk Balai Kota-Istana Gegara UMP Naik Tak Seberapa


Pemprov DKI Jakarta menetapkan besaran upah minimum tahun 2022 sebesar Rp 4.453.935,536. 

Buruh pun keberatan dengan kenaikan UMP yang hanya 1,09% itu dan mengancam akan melakukan demonstrasi di Istana maupun di Balai Kota DKI Jakarta.

Diketahui UMP pada tahun 2021 sebesar Rp 4.416.186,548. Hal ini berarti UMP 2022 mengalami kenaikan Rp 37.749.

Pemprov DKI menyebut kenaikan UMP tersebut berdasarkan aturan. Meski begitu, buruh keberatan dan mengancam akan mogok dan menggelar demo, simak penjelasannya berikut ini.

"Jadi, sudah ditetapkan besaran Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2022 sebesar Rp. 4.453.935,536 (empat juta empat ratus lima puluh tiga ribu sembilan ratus tiga puluh lima lima ratus tiga puluh enam rupiah)," ujar Gubernur DKI Anies Baswedan, dilansir PPID, Minggu (21/11/2021).

Anies mengatakan besaran UMP ini berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Serta formula yang ada dalam Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

Pemprov DKI disebut mewajibkan kepada para pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaannya dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih. Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga akan mengawasi dan memberikan sanksi administratif bagi pengusaha yang tidak melakukan kewajiban tersebut.

Selain menetapkan upah minimum, Pemprov DKI juga menerapkan berbagai kebijakan lainnya. Di antaranya, memberikan bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan dengan harga murah, dan biaya personal pendidikan.

Tak hanya itu, Pemprov DKI juga melakukan jenis program kolaborasi ketenagakerjaan. Adapun program-program yang dilakukan tersebut, yaitu:

1. Perluasan kriteria penerima manfaat Kartu Pekerja Jakarta dari yang semula berpenghasilan UMP + 10% (sepuluh persen) menjadi UMP + 15% (lima belas persen) agar dapat menjangkau lebih banyak pekerja/buruh, sehingga dapat mengurangi pengeluaran untuk biaya hidup pekerja/buruh di Jakarta.

2. Anak-anak penerima kartu pekerja diutamakan mendapat KJP plus dan biaya pendidikan masuk sekolah.

3. Memperbanyak program pelatihan bagi pekerja/buruh melalui Pusat Pelatihan Kerja Daerah, Mobile Training Unit, Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi, serta kolaborator.

4. Pengembangan program Jakpreneur dan pembentukan koperasi pekerja/buruh serta memfasilitasi penjualan produk yang berasal dari program dimaksud ke dalam sistem e-Order.

5. Program biaya pendidikan bagi pekerja/buruh yang terkena PHK, maupun pekerja/buruh yang dirumahkan tanpa diberikan/dikurangi upahnya.

6. Program bantuan bagi anak yang orang tuanya meninggal akibat pandemi COVID-19.

7. Program kolaborasi antara Disnakertrans dan Energi Provinsi DKI Jakarta dengan Asosiasi Pengusaha berupa bantuan sarana dan prasana bagi Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang telah memiliki usaha.

diumumkan, itulah yang diambil bersama, mudah-mudahan bisa dipahami, dimengerti dengan kondisi seperti ini," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (22/11/2021).

Politikus Gerindra itu mengakui keterpurukan perekonomian di berbagai sektor karena pandemi COVID-19 mempengaruhi kecilnya kenaikan UMP tahun depan.

"Mungkin tidak bisa memuaskan semua pihak, tapi kami minta dipahami insyaallah nanti ke depan tahun depan saya sangat optimis ada peningkatan yang jauh lebih baik signifikan seiring dengan kondisi pandemi yang lebih baik," jelasnya.

Riza mengatakan Pemprov telah menyesuaikan besaran UMP 2022 dengan ketentuan berlaku. Dia berharap seiring dengan pertumbuhan ekonomi pasca-pandemi COVID-19, nominal UMP bisa bertambah signifikan.

"Mudah-mudahan ke depan nanti kita bisa tingkatkan lagi, perbaiki lagi sesuai dengan harapan kita semua, tidak hanya harapan para buruh tapi harapan kita semua. Kami Pemprov tentu ingin dan senang sekali apabila UMP itu semakin baik semakin tinggi sesuai dengan harapan para buruh itu berarti menandakan ekonomi di Jakarta semakin baik," imbuhnya.

Pemprov Diminta Antisipasi Mogok Massal Buruh

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta meminta Pemprov DKI Jakarta menyiapkan langkah antisipasi aksi mogok kerja para buruh pada Desember mendatang. Wacana aksi itu merupakan bentuk memprotes kenaikan upah minimum provinsi (UMP) yang tak signifikan.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Kadin DKI Jakarta Diana Dewi saat membuka Rapimprov II Tahun 2021 Kadin DKI Jakarta secara virtual, hari ini. Dalam acara itu, Dewi mengajak pengusaha dan Pemprov DKI Jakarta melalui Wagub Ahmad Riza Patria menyiapkan antisipasi agar situasi Ibu Kota tetap kondusif.

"Banyak sekali berita masuk kepada Kadin akan terjadi mogok besar-besaran dari tanggal 6-8 atau 10 (Desember)," ujar Dewi, Senin (22/11/2021).

"Jadi kami berharap teman-teman nanti dibantu Pak Wagub dan pemerintah, jangan sampai tanggal 6 dan 8 membuat kondisi ini tidak kondusif dan kita-kita yang kena dampak," sambungnya.

Dewi menyadari kenaikan UMP tak sesuai dengan tuntutan para buruh. Kendati demikian, Dewi memastikan pengusaha selalu mengutamakan kesejahteraan karyawannya.

"Saya selalu bilang semua karyawan pasti akan tahu kondisi perusahaan masing-masing sehingga yakinlah bahwa perusahaan masing-masing akan memberikan nilai UMP sesuai dengan kemampuan perusahaannya," tegasnya.

Buruh Demo di Istana-Balai Kota DKI 29-30 November

Massa buruh bakal melaksanakan demonstrasi menolak keras kenaikan upah minimum provinsi (UMP) yang hanya 1,09% di Istana Negara, Balai Kota DKI Jakarta, hingga Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Unjuk rasa direncanakan digelar pada 29 dan 30 November 2021.

"Langkah yang akan diambil sudah disepakati oleh 6 konfederasi dan 60 federasi serikat pekerja di tingkat nasional. Langkah itu ada dua. Satu, tanggal 29 dan 30 November 2021, akan dilaksanakan gabungan aksi unjuk rasa nasional di Istana Negara, Balai Kota DKI, dan Kemenaker," ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam jumpa pers secara virtual, Senin (22/11/2021).

Iqbal mengatakan aksi dilakukan karena buruh menolak keras kenaikan UMP yang rata-rata hanya 1,09%.

"Kira-kira 60 federasi serikat pekerja tingkat nasional bersama 6 konfederasi serikat pekerja tingkat nasional menyatakan menolak keras penetapan nilai UMP dan UMK yang hanya naik rata-rata secara nasional cuma 1,09%," jelasnya.

"Biang keroknya Balai Kota nih, Gubernur DKI biang kerok. Kalau Gubernur DKI sudah putuskan susah nanti UMK. Ketiga, super biang kerok dari semua masalah ini adalah Kemenaker," sambung Iqbal.

Lebih lanjut, Iqbal mengungkapkan demo akan diikuti oleh massa buruh dari Jawa Barat, Jakarta, dan Banten. Namun, dia memastikan demo akan mempertimbangkan protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan aparat terlebih dahulu.

"Aksi ini akan diikuti puluhan ribu buruh se-Jabar, DKI, Banten, yang kalau digabungkan dari 6 konfederasi dan 60 federasi serikat pekerja tersebut, jumlahnya puluhan ribu buruh. Tentu nanti akan diatur teknis unjuk rasanya. Mungkin 10 ribu di Istana, 10 ribu Balkot, 10 ribu di Kemenaker. Ini tidak main-main ini. Tentu aksi ini mempertimbangkan prokes, PPKM level 1, dan juga arahan-arahan dari aparat keamanan supaya nggak ganggu ketertiban," imbuhnya.

Diketahui, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, membeberkan hasil penghitungan penyesuaian nilai UMP dan UMK 2022 berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS). Berdasarkan perhitungan BPS, rata-rata penyesuaian UMP 2022 senilai 1,09 persen.

"Data Statistik Upah Minimum secara umum ya, rata-rata penyesuaian upah minimum 1,09 persen. Saya tidak bilang bahwa ini upah minimum provinsi 2022, ini rata-rata penyesuaian provinsi," katanya dalam Seminar Terbuka Proses Penetapan Upah Minimum 2022 secara virtual, Senin (15/11). (detik)

Foto: Ilustrasi, buruh (Foto: Pradita Utama/detikcom)
Ancaman Buruh Geruduk Balai Kota-Istana Gegara UMP Naik Tak Seberapa Ancaman Buruh Geruduk Balai Kota-Istana Gegara UMP Naik Tak Seberapa Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar