Breaking News

UU Perpajakan Resmi Disahkan, PPN Naik tapi Sanksi Tak Bayar Pajak Justru Turun


Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan menjadi Undang-Undang.

Wakil Ketua Komisi XI DPR, Dolfie menjelaskan sebanyak 8 fraksi menyetujui RUU ini menjadi UU Perpajakan.

"Delapan fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokraf, PAN dan PPP menyatakan menerima hasil kerja panja dan menyetujui RUU Harmoniasi Perpajakan," kata Dolfie dalam Rapat Paripurna, Kamis 7 Oktober 2021.

Sedangkan PKS, Dolfie mengatakan, menolak RUU Perpajakan menjadi UU.

Di sisi lain, Menkumham Yasonna Laoly menerangkan di dalam UU Perpajakan, mengatur juga perihal pengenaan sanksi pajak.

Yasonna Laoly mengatakan, sanksi pajak tersebut diselaraskan dengan saksi administrasi dalam UU Cipta Kerja.

“Sanksi setelah keberatan diturunkan dari 50 persen menjadi 30 persen dari jumlah pajak yang masih harus dibayar. Sedangkan sanksi setelah banding di Pengadilan Pajak dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung diturunkan dari 100 persen menjadi 60 persen dari jumlah pajak yang masih harus dibayar,” kata Yasonna.

“Walaupun kasus pidana perpajakan sudah dalam proses penuntutan di sidang pengadilan, dan tidak akan dilakukan penuntutan pidana penjara,” ujar Yasonna.

Secara rinci, UU HPP ini bertujuan mengubah sistem perpajakan yang mencakup kenaikan tarif PPh, mengatur kembali PPN, implementasi pajak karbon, sistem BKC, pengampunan pajak, dan lain-lainnya.

Keputusan ini juga secara resmi meningkatkan kenaikkan tarif PPN sebesar 11 persen pada 1 April 2022 dan 12 persen mulai 1 Januari 2025.***

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Ilustrasi pajak. /Pixabay/geralt
UU Perpajakan Resmi Disahkan, PPN Naik tapi Sanksi Tak Bayar Pajak Justru Turun UU Perpajakan Resmi Disahkan, PPN Naik tapi Sanksi Tak Bayar Pajak Justru Turun Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar