Adsterra

Breaking News

Terbukti Lakukan Pelanggaran, Rektor UNS Bekukan Menwa


Organisasi Kemahasiswaan (Ormawa) Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa UNS atau Resimen mahasiswa (Menwa) telah resmi dibekukan oleh Universitas Sebelas Maret (UNS) pada Sabtu, 30 Oktober 2021.

Pembekuan Menwa oleh UNS ini terkait adanya kasus salah satu mahasiswa yang meninggal ketika mengikuti kegiatan.

Disampaikan oleh Ketua Tim Evaluasi Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 UNS Sunny Ummul Firdaus di Solo bahwa pembekuan Menwa ini merupakan keputusan yang diambil Rektor UNS Jamal Wiwoho.

Menurutnya, Rektor UNS Jamal Wiwoho menerima rekomendasi membekukan Menwa usai Tim Evaluasi Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 UNS menemukan beberapa fakta terkait kasus.

Berdasarkan tim, ada pelanggaran aturan yang terjadi di saat pelaksanaan Pendidikan dan Latihan Dasar Pra Gladi Patria XXXVI Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa UNS.

Selain itu, setelah menelusuri fakta-fakta sejumlah dokumen dan keterangan beberapa pihak, hasil kesimpulan tim menyadari terjadinya aktivitas yang melanggar ketentuan.

Kegiatan tersebut melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan di dalam Surat Izin Kegiatan (SIK) Pendidikan dan Latihan Dasar Pra Gladi Patria XXXVI Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa UNS.

Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari Antara, dikatakan keputusan pembekuan tersebut juga sudah tercantum di dalam Surat Keputusan (SK) Rektor UNS Nomor 2815/UN27/KH/2021 tertanggal 27 Oktober 2021.

Karena itu, menurut SK Rektor UNS mengenai pembekuan Menwa, maka organisasi mahasiswa tersebut telah dilarang untuk melakukan aktivitas apa pun.

Pembekuan ini akan ditindaklanjuti dengan pemantauan dan evaluasi lebih lanjut mengenai keberadaan Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa sebagai salah satu organisasi kemahasiswaan di lingkungan UNS," ujarnya.

Diinformasikan bahwa setelah sehari meninggalnya Gilang Endi Saputra, Rektor UNS segera membentuk Tim Evaluasi Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 UNS.

Tim tersebut dibentuk Rektor UNS melalui Surat Tugas nomor 4461/UN27/KP/2021 tanggal 25 Oktober 202, yang terdiri dari enam orang dosen berbagai fakultas.***

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Polemik meninggalnya salah satu mahasiswa saat mengikuti pelatihan membuat Rektor UNS bekukan Menwa usai terima rekomendasi tim evaluasi. /Sukoharjoupdate/Bramantyo
Terbukti Lakukan Pelanggaran, Rektor UNS Bekukan Menwa Terbukti Lakukan Pelanggaran, Rektor UNS Bekukan Menwa Reviewed by Admin Oposisi on Rating: 5