Terbang ke Jawa-Bali Masih Wajib PCR, DPR: Pemerintah Bodohi Publik
Aturan penerbangan baru yang menghapus kewajiban tes PCR untuk penerbangan di luar Jawa dan Bali dinilai diskriminatif dan masih memberatkan masyarakat. Pasalnya, sebagian besar penerbangan domestik antar wilayah barat dan timur Indonesia melakukan transit di beberapa bandara di Jawa-Bali.
Hal itu disampaikan anggota Komisi Transportasi (Komisi V) DPR RI Sigit Sosiantomo menyusul terbitnya Surat Edaran Menteri Perhubungan No. 93/2021. Menurut Sigit, aturan yang dibuat pemerintah seharusnya memenuhi asas keadilan untuk seluruh rakyat Indonesia.
"Seharusnya dalam membuat aturan pemerintah menegakan asas keadilan. Jangan membuat aturan diskriminatif seperti ini. Penerbangan diluar Jawa dan Bali boleh pakai antigen, tapi penerbangan ke Jawa dan Bali harus pakai PCR. Apa bedanya penerbangan Jawa-Bali dengan diluar Jawa-Bali? Daerah diluar Jawa dan Bali juga kasus covidnya sudah mulai melandai sama seperti di Jawa dan Bali," kata Sigit dalam keterangan tertulis yang diterima Law-Justice, Sabtu (30/10/2021).
Tak hanya dinilai diskriminatif, SE Menhub No. 93 Tahun 2021 yang merupakan revisi dari SE Menhub No. 88 Tahun 2021 itu dinilai masih membebani rakyat. Ini karena tes PCR masih diwajibkan untuk penerbangan dari dan menuju Jawa-Bali.
"Pemerintah jangan melakukan pembodohan publik. Kita semua tahu kok kalau hampir sebagian besar rute penerbangan dari Indonesia bagian barat ke bagian timur atau sebaliknya tetap harus transit ke bandara-bandara di Jawa dan Bali, khususnya di Bandara Soekarno Hatta," katanya.
"Hanya sedikit sekali yang merupakan penerbangan langsung. Jadi hampir sebagian besar harus melalui penerbangan ke Jawa dan itu mengharuskan PCR. Artinya, pemerintah masih membebani rakyat dengan biaya tes yang sebenanya tidak perlu," imbuhnya.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera ini mendesak pemerintah mencabut aturan wajib tes PCR untuk penerbangan domestik. Sesuai dengan rekomendasi WHO, tes antigen sudah cukup untuk skrining Covid-19.
"Saya minta aturan wajib PCR ini dicabut. Jangan terus membebani rakyat dengan biaya tes yang tidak perlu. Lihat negara lain yang sudah tidak lagi mensyaratkan macam-macam untuk mobilitas warganya. Kalau aturannya membebani seperti ini terus, bagaimana ekonomi bisa pulih," tegasnya.
Sigit juga mengkritik pemerintah yang kerap membuat aturan tanpa dasar yang jelas sehingga mengundang protes dari berbagai kalangan. Revisi aturan yang dibuat pemerintah apalagi baru diterapkan beberapa hari, kata dia, bukan menunjukkan pemerintah aspiratif.
"Tapi justru menggambarkan ada permasalahan. Karena revisi dilakukan karena ada protes dari masyakarat. Kalau tidak diprotes, ya aturannya jalan terus," ujarnya.
Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan menerbitkan aturan terbaru tentang syarat penerbangan terkait keharusan tes RT-PCR.
Aturan terbaru ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 93 Tahun 2021 yang merupakan revisi dari SE Menhub No. 88 Tahin 2021 dan berlaku efektif mulai 28 Oktober 2021. Aturan baru ini hanya menghapus kewajiban PCR untuk penerbangan diluar Jawa dan Bali.
Sementara syarat penerbangan di dalam Jawa-Bali serta dari dan ke Jawa-Bali tetap enunjukkan keterangan negatif RT-PCR (sampel maksimal 3x24 jam), sebelum keberangkatan.
Source: Silahkan Klik Link Ini
Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Anggota Komisi Transportasi (Komisi V) DPR RI Sigit Sosiantomo/Net
Terbang ke Jawa-Bali Masih Wajib PCR, DPR: Pemerintah Bodohi Publik
Reviewed by Admin Oposisi
on
Rating: