Breaking News

Temuan Rekening Senilai Rp 120 Triliun Milik Sindikat Narkoba, PPATK: di Penjara, Uangnya Tetap Ada


Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae menegaskan bahwa temuan rekening senilai Rp120 triliun milik sindikat narkoba menunjukkan upaya pemberantasan peredaran barang terlarang (narkoba) yang harus diikuti dengan memiskinkan para bandar.

Menurutnya, jika para pelaku tindak pidana peredaran narkoba hanya dipenjara tapi masih memiliki uang, maka upaya yang dilakukan akan terasa sia-sia atau tidak maksimal dalam memberikan efek jera.

“Kalau misalnya penjahatnya hanya dimasukkan ke penjara, tetapi uangnya tetap ada bahkan dikendalikan, sangat mungkin (bandar) ini masih berpengaruh,” ujar dia pula.

Dian Ediana Rae menegaskan bahwa jika pemberantasan narkoba hanya sebatas pemidanaan para pelaku dan tidak menyasar uang milik bandar, maka industri narkoba akan tetap tumbuh.

Baca Juga: Narkoba Ditemukan dalam Tulang Ayam, Modus Penyelundupan Baru dan Unik

“Upaya untuk mengejar penjahat narkoba harus disertai dengan mengejar uangnya penjahat narkoba,” kata Dian Ediana Rae.

Oleh karena itu, Kepala PPATK mengajak seluruh pihak, termasuk lembaganya, aparat penegak hukum, pengadilan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang membawahi lembaga pemasyarakatan untuk bekerja sama memberantas narkoba sampai tuntas.

Dian Ediana Rae mengatakan bahwa bisnis narkoba kerap menggunakan berbagai cara untuk menyembunyikan uangnya dari pantauan otoritas terkait.

Praktik-praktik pencucian uang yang dilakukan oleh sindikat narkoba pun dinamis atau terus berubah dan berkembang setiap waktu.

Baca Juga: Bantah Tudingan Yenny Wahid, Natalius Pigai Dibuat Menciut oleh Putri Gus Dur

“Misalnya, mereka memanfaatkan rekening-rekening orang yang tidak terlibat narkoba. Mereka hanya memberi uang kemudian mereka pakai,” kata Kepala PPATK.

Di samping itu, sindikat narkoba kerap melakukan pencucian uang dengan modus perdagangan, misalnya lewat pemakaian invoice palsu.

“Ini termasuk canggih, termasuk menggunakan money changer,” katanya yang dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Kamis, 7 Oktober 2021.

Ia mengungkapkan bahwa PPATK menggunakan berbagai cara, di antaranya bekerja sama dengan negara-negara lain untuk melakukan pertukaran data demi mengantisipasi berbagai transaksi mencurigakan.

Alhasil, jika ada transaksi mencurigakan, misalnya ada pemindahan dana yang tidak seimbang, maka otoritas yang mengawasi itu akan langsung memberi tanda dan memberi tahu otoritas negara lain yang menjadi tujuan transfer.

Temuan PPATK terkait rekening senilai Rp120 triliun milik sindikat narkoba menjadi sorotan publik setelah adanya Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Kepala PPATK dan Komisi III DPR pada bulan lalu.

“Saya berterima kasih isu itu ditanya. Kami sudah mengirim informasi itu ke lembaga terkait untuk memberi perhatian lebih serius kepada penanganan tindak pidana terkait narkoba,” kata.***

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae/Net
Temuan Rekening Senilai Rp 120 Triliun Milik Sindikat Narkoba, PPATK: di Penjara, Uangnya Tetap Ada Temuan Rekening Senilai Rp 120 Triliun Milik Sindikat Narkoba, PPATK: di Penjara, Uangnya Tetap Ada Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar