Breaking News

Soroti Kasus Brigjen Junior Tumilaar, Pengamat: bagi Puspom Pelanggar, tapi bagi Rakyat Dia Pahlawan


Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun ikut menyoroti kasus pencopotan jabatan Brigjen Junior Tumilaar.

Refly Harun justru heran dengan pencopotan jabaran Brigjen TNI Junior Tumilaar sebagai Inspektur Kodam XIII Merdeka hanya karena menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Kok yang begini ini jauh dianggap melanggar, padahal misalnya seperti yang dilakukan Letjen TNI Dudung Abdurachman bisa dianggap pelanggaran prosedur," kata Refly Harun, dikutip dari Kanal Youtubenya, Minggu 10 Oktober 2021. 

Refly Harun lantas membandingkan kasus Letjen TNI Dudung Abdurachman yang mendapatkan promosi di tengah isu kontroversialnya.

"Alih-alih mendapatkan sanksi yang terjadi malah mendapatkan promosi," ujarnya.

"Jadi pertanyaan kita dimana sesungguhnya patriotisme itu? Dimana sesungguhnya pembelaan kita pada rakyat kecil?" katanya menyambungkan.

"Sebaliknya dengan Tumilaar, bagi Puspom dia melanggar hukum tapi bagi rakyat dia adalah pahlawan," katanya.

Sebelumnya, Brigjen TNI Junior Tumilaar mengirimkan surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang berisikan masalah sengketa tanah di Sulawesi Utara.

Namun, akibat surat tersebut Brigjen TNI Junior kini dicopot dari jabatannya.***

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun/Net
Soroti Kasus Brigjen Junior Tumilaar, Pengamat: bagi Puspom Pelanggar, tapi bagi Rakyat Dia Pahlawan Soroti Kasus Brigjen Junior Tumilaar, Pengamat: bagi Puspom Pelanggar, tapi bagi Rakyat Dia Pahlawan Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar