Breaking News

Sipil 'Berkekuatan' Militer, Komcad Hanya Diterjunkan Saat Darurat Atas Perintah Presiden


Komcad atau Komponen Cadangan adalah sumber daya nasional. Mereka disiapkan dan akan dikerahkan melalui mobilisasi untuk memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama (TNI).

Dikutip dari laman PPID.Kemhan.go.id, merujuk UU NO 23 Tahun 2019, Komcad dimobilisasi di momen tertentu.

Dari sumber yang sama, Komcad terbagi dalam empat bagian, mulai dari Komcad sumber daya manusia, Komcad sumber daya alam, Komcad sumber daya buatan, dan Komcad sarana dan prasarana.

Komcab hanya diterjunkan dan dimanfaatkan ketika negara dalam kondisi darurat di bawah ancaman perang atau bencana alam.

Dalam memobilisasi Komcad, hanya bisa dilakukan Presiden atas persetujuan DPR RI.

Belum lama ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menetapkan 3.103 orang sebagai Komcad pada tahun anggaran 2021.

Mereka berkumpul dan mendapat pelatihan di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pasukan Khusus (Pusdiklatpassus), Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat pada Kamis, 7 Oktober 2021.

Pendidikan tiga bulan

Pelatihan selama tiga bulan berlangsung di enam titik, yakni Resimen Induk Kodam (Rindam) Jaya 500 orang, Rindam III/Siliwangi 500 orang, Rindam IV/Diponegoro 500 orang, Rindam V/Brawijaya 500 orang, Rindam XII/Tanjungpura 499 orang, dan Universitas Pertahanan (Unhan) 604 orang.

Merujuk Pasal 43 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN), masa pengabdian komcad terdiri dari masa aktif dan masa tidak aktif. Masa aktif, sesuai Pasal 44, merupakan masa pengabdian komcad saat mengikuti pelatihan penyegaran dan/atau ketika mobilisasi oleh Presiden dan persetujuan DPR, dan di bawah komando Panglima TNI.

Saat tidak dimobilisasi, komcad adalah warga negara biasa dengan profesinya masing-masing, misalnya aparatur sipil negara (ASN), buruh, mahasiswa, wiraswasta, dan lain sebagainya. Masa pengabdian komcad, berdasarkan Pasal 47 UU tersebut, berlangsung hingga usia 48 tahun.

Menurut Pasal 68 Peraturan Pemerintah (PP) No. 3/2021, perlengkapan perseorangan komcad wajib disimpan di kesatuan. Senjata dan perlengkapannya juga disimpan di gudang senjata di kesatuan.***

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Presiden RI Jokowi Tetapkan 3.103 Komcad TNI TA.2021. Komcad terbagi dalam empat bagian, mulai dari Komcad sumber daya manusia, Komcad sumber daya alam, Komcad sumber daya buatan, dan Komcad sarana dan prasarana. /Twitter @Kemhan_RI.
Sipil 'Berkekuatan' Militer, Komcad Hanya Diterjunkan Saat Darurat Atas Perintah Presiden Sipil 'Berkekuatan' Militer, Komcad Hanya Diterjunkan Saat Darurat Atas Perintah Presiden Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar