Adsterra

Breaking News

Sekwan DPRD DKI Jakarta Tak Temukan Viani Limardi Gelembungkan Dana Reses


Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD DKI Jakarta tidak menemukan adanya penggelembungan dana reses oleh satu mantan kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang juga anggota Komisi D, Viani Limardi.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekwan DPRD DKI Jakarta, Agustinus mengatakan, dana reses untuk Bulan Maret sudah dipertanggungjawabkan pada bulan berikutnya.

"Jadi dan itu sudah dipertanggungjawabkan di april udah selesai laporan pertanggungjawaban keuangannya," katanya saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, 6 Oktober 2021.

Menurutnya yang disebutkan dengan penggelembungan artinya dana yang semula Rp100 juta dalam verifikasinya naik Rp200 juta.

"Artinya volume yang tadinya 100 jadi 200, atau 200 jadi ini, ini kami tidak menemukan itu dalam verifikasi," tuturnya.

Lebih jelasnya Agustinus mengatakan, tugas Sekwan di DPRD DKI Jakarta adalah melakukan pemeriksaan, penelitian, dan verifikasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) keuangan anggota selama masa reses.

Sebelumnya kabar pemecatan Viani Limardi dibenarkan oleh Juru Bicara DPP PSI Ariyo Bima. "Betul, betul betul. betul diberhentikan," katanya saat dikonfirmasi wartawan, Senin, 27 September 2021.

Hanya, Ariyo Bimo belum mau memberikan komentar lebih banyak mengenai pemecatan Viani Limardi.

"Kalau secara umum intinya sebentar lagi ada arahan partai. Tapi kalau misalnya, apa keterangan yang pasti langsung ke Ketua DPP ke Isyana Bagus Oka," tuturnya.

Sementara itu, dalam surat yang beredar Viani Limardi dipecat oleh DPP PSI karena sempat melakukan beberapa pelanggaran.

Viani Limardi disebutkan tidak mematuhi instruksi DPP PSI pascapelanggaran peraturan sistem ganjil genap di Jalan Gatot Subroto pada 12 Agustus 2021 lalu.

Ia juga tidak mengikuti instruksi DPP PSI soal keikutsertaan Sekolah Kader dan Kelas Bimbingan Teknis PSI tertanggal 16 Juli 2021.

Kemudian Viani Limardi juga disebutkan melanggar pasal 11 angka 7 Aturan perilaku Anggota Legislatif PSI 2020 karena tidak mematuhi pemotongan gaji untuk membantu untuk penanganan Covid-19 tertanggal 3 April 2020.

Ia juga disebutkan melanggar pasal 11 angka 3 aturan perilaku Anggota Legislatif PSI, karena adanya penggelembungan pelaporan penggunaan dana APBD untuk reses dan atau sosialisasi peraturan daerah yang tidak sesuai dengan riilnya, yang telah dilakukan secara rutin atau setidak-tidaknya pada reses tanggal 2 Maret 2021 pada Jalan Papanggo 1 RT01/RW02, Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok.***

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Viani Limardi tanggapi pemecatan dirinya dari PSI dan pencopotan jabatan di DPRD DKI Jakarta. /
Sekwan DPRD DKI Jakarta Tak Temukan Viani Limardi Gelembungkan Dana Reses Sekwan DPRD DKI Jakarta Tak Temukan Viani Limardi Gelembungkan Dana Reses Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar