Breaking News

Sanksi Pidana Bagi Pengemplang Pajak Dihapus


Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menjadi undang-undang dalam Sidang Paripurna hari ini, Kamis (7/10/2021).

Adapun salah satu aturan di dalamnya yakni tak akan mempidanakan pengemplang pajak yang tidak taat meski kasusnya sudah sampai di pengadilan.

Pengemplang pajak cukup hanya mengganti kerugian negara ditambah sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

"Perubahan UU KUP mengatur tentang penegakan hukum pidana pajak yang mengedepankan ultimum remedium melalui pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk mengganti kerugian pada pendapatan negara ditambah sanksi, walaupun kasus pidana perpajakan sudah dalam proses penuntutan di sidang pengadilan, dan tidak akan dilakukan penuntutan pidana penjara," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam rapat paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (7/10/2021).

Dengan dihapusnya sanksi pidana bagi pengemplang pajak, kata Yasonna, demi menjaga situasi tetap kondusif di masyarakat dan dunia usaha.

"Pemerintah dapat memahami usulan fraksi di DPR agar kewenangan penyidik pajak untuk menangkap dan menahan tersangka yang diusulkan oleh pemerintah, tidak perlu dimasukkan dalam RUU ini, untuk menjaga situasi tetap kondusif di masyarakat dan di dunia usaha," jelasnya.

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Yasonna Laoly (Berita Satu)
Sanksi Pidana Bagi Pengemplang Pajak Dihapus Sanksi Pidana Bagi Pengemplang Pajak Dihapus Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar