Breaking News

Mahfud MD: Telanjur Jadi Korban Pinjol Ilegal Tak Perlu Bayar Utang


Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD buka suara terkait maraknya kasus pinjaman online (pinjol) ilegal. Mahfud MD menegaskan pinjol ilegal tidak sah karena tidak memenuhi syarat objektif dan subjektif.

Oleh karena itu, Mahfud MD menegaskan pinjol ilegal di Indonesia harus dihentikan.

"Setelah kami diskusikan, maka status pinjaman online ilegal ini diputuskan atau disepakati, dari sudut hukum perdata, pinjol ilegal itu adalah tidak sah karena tidak memenuhi syarat objektif maupun syarat subjektif seperti diatur dalam hukum perdata," kata Mahfud MD dalam konferensi virtual yang diunggah di YouTube Kemenko Polhukam RI, Selasa, 19 Oktober 2021.

Mahfud meminta masyarakat yang sudah terlanjur menjadi korban pinjol ilegal untuk tidak membayar utang. Jika diteror, masyarakat diminta melapor ke kepolisian terdekat.

"Kepada mereka yang sudah telanjur jadi korban, jangan membayar. Kalau karena tidak membayar lalu ada yang tidak terima, diteror, lapor ke kantor polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan,” ujar Mahfud.

Selain itu, Mahfud menegaskan tindakan itu hanya berlaku untuk pinjol ilegal. Untuk pinjol yang legal, kata Mahfud, dipersilakan berkembang.

"Untuk pinjol lain yang legal, silakan berkembang karena justru itu yang diharapkan," katanya.

Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan perspektif hukum perdata, pidana, KUHP Pidana, UU ITE, hingga UU Perlindungan Konsumen.***

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Menko Polhukam Mahfud MD/Net
Mahfud MD: Telanjur Jadi Korban Pinjol Ilegal Tak Perlu Bayar Utang Mahfud MD: Telanjur Jadi Korban Pinjol Ilegal Tak Perlu Bayar Utang Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar