Adsterra

Breaking News

Komnas HAM Sebut Pelaku Pencemaran Nama Baik Tak Boleh Dipidana, Pemerintah Justru Memfasilitasi Lewat UU ITE


Saat ini banyak kasus seseorang melaporkan terkait pencemaran nama baik, mulai dari publik figur sampai pejabat pemerintahan.

Akan tetapi, anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, M Choirul Anam, mengatakan, pelaku pencemaran nama baik tidak boleh dipidana oleh hukum yang berlaku.

Hal itu disampaikan ketika memberi paparan materi dalam kuliah umum hukum hak asasi manusia bertajuk “Mekanisme Penyelidikan Kasus Pelanggaran HAM Berat” yang disiarkan di kanal YouTube FHUB Official, dan dipantau dari Jakarta, Jumat, 29 Oktober 2021.

“Kalau ada orang yang tersinggung reputasinya, tercemar reputasinya, ya gugat saja di perdata. Itu mekanismenya,” kata Choirul.

Selain itu, dia mengatakan, saat ini di Indonesia, pemerintah justru memfasilitasi penindakan pelaku pencemaran nama baik melalui jalur pidana dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya pasal 27 ayat (3).

Dikatakan bahwa pasal tersebut memuat salah satu perbuatan dilarang, yakni dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Kemudian, atas perbuatan tersebut, berdasarkan pasal 45 ayat (1) UU ITE, seseorang dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah.

Sementara, menurut International Covenant On Civil And Political Rights (ICCPR) atau Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik memang mengatakan bahwa kebebasan berekspresi atau berpendapat bisa dibatasi, kata dia.

Adapun pembatasan tersebut tertuang pada pasal 19 UU Nomor 12/2005, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman Antara.

Selain itu, dalam pasal 19 ayat (3) UU Nomor 12/2005 membahas mengenai pembatasan hak kebebasan berpendapat, dengan tujuan untuk menghormati hak atau nama baik orang lain, serta melindungi keamanan nasional, ketertiban umum, kesehatan, atau moral masyarakat.

“Pembatasan kebebasan berekspresi ini dipraktikkan (oleh pemerintah, red.) tetapi buruk sekali. Buktinya, banyak korban UU ITE,” tutur Choirul.

Dalam hal ini, dia berpandangan bahwa di Indonesia, terkait pasal pembatasan kebebasan berpendapat telah ditafsirkan secara berlebihan oleh para pembuat aturan.

Sebab, seharusnya, yang menjadi substansi dari aturan adalah kebebasan berpendapat yang harus dikelola, diatur, dan dibatasi.

“Tapi, karena saking ketatnya pembatasan, yang terjadi bukan mendiskusikan kebebasan berpendapat, tapi mendiskusikan pembatasan itu, sehingga tidak ada makna kebebasan dalam konteks hak asasi manusia,” ujar dia.***

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, M Choirul Anam/Net
Komnas HAM Sebut Pelaku Pencemaran Nama Baik Tak Boleh Dipidana, Pemerintah Justru Memfasilitasi Lewat UU ITE Komnas HAM Sebut Pelaku Pencemaran Nama Baik Tak Boleh Dipidana, Pemerintah Justru Memfasilitasi Lewat UU ITE Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar