Breaking News

Jokowi Teken Keppres Nyoman Adhi Suryadnyana Anggota BPK, MAKI Lanjutkan Gugatan di PTUN


Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pemberhentian Dengan Hormat dan Peresmian Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Keppres 125/P Tahun 2021 yang diteken pada 18 Oktober 2021 itu, memutuskan memberhentikan dengan hormat Prof Bahrullah Akbar sebagai Anggota BPK masa jabatan 2016-2021 terhitung sejak 29 Oktober 2021.

Adapun anggota terpilih yang menggantikan Bahrullah adalah Nyoman Adhi Suryadnyana.

Terkait terbitnya Keppres tersebut, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menegaskan, pihaknya tetap akan meneruskan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang sudah dilayangkan sebelumnya.

"Aku lawan dengan gugatan PTUN. Aku akan teruskan gugatan,” kata Boyamin kepada wartawan, Jumat (29/10).

MAKI telah mengajukan gugatan terhadap Ketua DPR RI Puan Maharani terkait proses pemilihan calon Anggota BPK. Gugatan tersebut didaftarkan di PTUN Jakarta pada 4 Oktober 2021 dengan nomor perkara 232/2021/PTUNJKT.

Gugatan ini, berkaitan keputusan Ketua DPR RI Puan Maharani melalui Surat Nomor PW/12801/DPR RI/IX/2021 tanggal 21 September 2021 mengajukan anggota BPK terpilih Nyoman Adhi Suryadnyana, setelah mendapat persetujuan DPR berdasarkan Keputusan No. 5/DPR RI/2021-2022 tanggal 21 September 2021, menggantikan Bahrullah Akbar yang habis masa jabatannya pada 29 Oktober 2021.

Boyamin mengatakan, pembatalan Surat Ketua DPR RI itu harus dilakukan karena adanya pelanggaran dalam proses pemilihan calon anggota BPK itu akan berdampak pada hasil laporan BPK ke depan.

“Nanti kalau menjadi anggota BPK bisa digugat oleh orang-orang yang diduga korupsi dan dianggap merugikan negara tapi auditnya di bawah Nyoman Adhi sehingga menjadikan tidak sah karena pimpinan BPK-nya dianggap tidak memenuhi syarat. Konsekuensinya sampai sejauh itu,” kata Boyamin.

Polemik pemilihan calon anggota BPK bermula ketika Komisi XI DPR RI tetap memasukan nama Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai calon anggota BPK meskipun tidak memenuhi syarat formil karena melanggar UU 15/2006 tentang BPK.

Tepatnya, Pasal 13 huruf j UU BPK yang menjelaskan calon yang mengikuti seleksi anggota badan pengawas itu harus memenuhi 11 syarat. Salah satunya calon harus paling singkat telah 2 tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara.

Namun, Nyoman Adhi pada 3 Oktober 2017 hingga 20 Desember 2019 masih menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado (Kepala Satker Eselon III).

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman/Net
Jokowi Teken Keppres Nyoman Adhi Suryadnyana Anggota BPK, MAKI Lanjutkan Gugatan di PTUN Jokowi Teken Keppres Nyoman Adhi Suryadnyana Anggota BPK, MAKI Lanjutkan Gugatan di PTUN Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar