Breaking News

Gara-gara Aturan PPKM, Tito Karnavian dan Anies Baswedan Digugat ke PTUN


Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan itu terkait aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diterapkan di Jakarta.

Selain kedua pejabat tersebut, gugatan juga menyeret Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito.

Gugatan tersebut diajukan oleh sekelompok warga yang diwakili Ferry Polly. Gugatan ini didaftarkan dengan nomor perkara 237/G/2021/PTUN.JKT pada Kamis, 14 Oktober 2021, seperti dilihat Pikiran-rakyat.com di laman sipp.ptun, Minggu, 24 Oktober 2021.

Dalam gugatan, ada lima poin yang didaftarkan Ferry Polly, salah satunya meminta tergugat untuk mencabut aturan soal PPKM di Jakarta. Ferry juga meminta pengadilan untuk membebankan perkara kepada ketiga pejabat itu.

"Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III telah melakukan perbuatan yang bertentangan terhadap Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan," bunyi gugatan di poin kedua.

Berikut ini 5 poin gugatan kepada Anies Baswedan, Tito Karnavian dan Ganip Warsito:

1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk Seluruhnya;

2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III telah melakukan perbuatan yang bertentangan terhadap Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan;

3. Menyatakan Batal atau Tidak Sah:
- Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1182 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 (beserta perubahan atau perpanjangannya);

- Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali (beserta perubahan atau perpanjangannya);

- Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

4. Memerintahkan para tergugat untuk mencabut:
- Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1182 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 (beserta perubahan atau perpanjangannya);
- Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali (beserta perubahan atau perpanjangannya);
- Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

5. Menghukum Tergugat I, II, dan III untuk membayar biaya perkara ini. Subsidair, atau apabila Pengadilan dalam perkara ini berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).***

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian/Net
Gara-gara Aturan PPKM, Tito Karnavian dan Anies Baswedan Digugat ke PTUN Gara-gara Aturan PPKM, Tito Karnavian dan Anies Baswedan Digugat ke PTUN Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar