Breaking News

Dipecat PSI, Viani Limardi Beberkan Gajinya di DPRD DKI Jakarta: Capai Rp 100 Juta Per Bulan


Bekas kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Viani Limardi terus terang mengungkapkan besaran gaji yang ia diterima sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.

Viani Limardi menyebutkan, gaji yang diterima saat menjadi anggota DPRD dalam satu bulan bisa mencapai Rp100 juta lebih, setelah dipotong pajak, ia menerima sekira Rp90 juta.

Sebanyak Rp90 juta ini merupakan gaji bersih di luar dana reses dan dana sosperda (sosialisasi peraturan daerah).

"Gaji DPRD itu saya kurang ingat angka pastinya tapi sekitar Rp100 jutaan dipotong pajak paling setiap bulan Rp90 juta ya kita dapat ya," katanya saat berbincang dengan Akbar Faizal sebagaimana dilihat Pikiran-Rakyat.com, Jumat, 8 Oktober 2021.

Untuk dana reses, Viania Limardi menjelaskan, anggota DPRD DKI Jakarta menerima setidaknya Rp302 juta yang digunakan untuk tiga kali masa reses di 16 lokasi.

Selanjutnya, Viani menyebutkan, anggota dewan juga menerima dana sosperda sebesar Rp30 juta untuk dua lokasi.

"Satu bulan satu kali, tapi dalam dua titik," ujarnya.

Lebih lanjut, Viani Limardi menyebutkan, sejumlah dana tersebut merupakan uang yang dialokasikan untuk rakyat Jakarta, sehingga tidak bisa kita satukan dengan gaji bersih anggota dewan.

"Tentu saja tidak bisa disatukan dengan dana atau gaji gitu ya karena gaji langsung ke kita itu adalah hak kita," tuturnya.

Namun demikian, dari sejumlah dana yang ia terima tersebut, Viani Limardi mengaku tidak cukup, mengingat pengeluarannya saat terjun di dapil juga besar.

"Cukup?" Akbar Faizal menanyakan.

"Tidak cukup, karena tentu saja seperti yang kita ketahui apalagi abang juga pernah di DPR RI menjadi wakil rakyat, setiap hari rakyat terutama yang di dapil kita, pasti akan meminta bantuan. Belum lagi kalau ada bencana kebakaran banjir," ucapnya.

Sebelumnya kabar pemecatan Viani Limardi dibenarkan oleh Juru Bicara DPP PSI Ariyo Bima. "Betul, betul betul. betul diberhentikan," katanya saat dikonfirmasi wartawan, Senin, 27 September 2021.

Hanya, Ariyo Bimo belum mau memberikan komentar lebih banyak mengenai pemecatan Viani Limardi.

"Kalau secara umum intinya sebentar lagi ada arahan partai. Tapi kalau misalnya ini... apa keterangan yang pasti langsung ke Ketua DPP ke Isyana Bagus Oka," tuturnya.

Sementara itu, dalam surat yang beredar Viani Limardi dipecat oleh DPP PSI karena sempat melakukan beberapa pelanggaran. Viani Limardi disebutkan tidak mematuhi instruksi DPP PSI pascapelanggaran peraturan sistem ganjil genap di Jalan Gatot Subroto pada 12 Agustus 2021 lalu.

Ia juga tidak mengikuti instruksi DPP PSI soal keikutsertaan Sekolah Kader dan Kelas Bimbingan Teknis PSI tertanggal 16 Juli 2021.

Kemudian Viani Limardi juga disebutkan melanggar pasal 11 angka 7 Aturan perilaku Anggota Legislatif PSI 2020 karena tidak mematuhi pemotongan gaji untuk membantu untuk penanganan Covid-19 tertanggal 3 April 2020.

Ia juga disebutkan melanggar pasal 11 angka 3 aturan perilaku Anggota Legislatif PSI, karena adanya penggelembungan pelaporan penggunaan dana APBD untuk reses dan atau sosialisasi peraturan daerah yang tidak sesuai dengan riilnya, yang telah dilakukan secara rutin atau setidak-tidaknya pada reses tanggal 2 Maret 2021 pada Jalan Papanggo 1 RT01/RW02, Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok.*

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Viani Limardi/Net
Dipecat PSI, Viani Limardi Beberkan Gajinya di DPRD DKI Jakarta: Capai Rp 100 Juta Per Bulan Dipecat PSI, Viani Limardi Beberkan Gajinya di DPRD DKI Jakarta: Capai Rp 100 Juta Per Bulan Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar