Breaking News

Brigjen TNI Junior Tumilaar Dicopot dari Jabatan Karena Bela Rakyat, Ali Syarief: Vonis Apa yang Akan Dijatuhkan?


Akademisi Cross Culture Institute, Ali Syarief menanggapi kasus Brigjen TNI Junior Tumilaar yang belum lama ini dicopot dari jabatannya sebagai Inspektur Kodam (Irdam) XIII Merdeka.

Hal tersebut diungkapkan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspom AD). Langkah itu dilakukan karena diduga melanggar hukum disiplin dan pidana militer.

"Menindaklanjuti hasil klarifikasi terhadap Brigjen TNI JT di Markas Puspom AD, Jakarta, pada tanggal 22, 23 dan 24 September 2021 serta hasil pemeriksaan para saksi yang terkait dengan pernyataan Brigjen TNI JT, maka telah didapatkan adanya fakta-fakta dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Brigjen TNI JT," kata Komandan Puspom AD, Letjen TNI Chandra W Sukotjo, pada situs resmi Puspom AD, Sabtu, 9 Oktober 2021.

Seperti diketahui, Junior diperiksa Puspom AD lantaran mengirim surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Surat yang isinya meminta Babinsa tidak perlu diperiksa di Polresta Manado itu menjadi viral di media sosial.

Junior Tumilaar pada awalnya mengatakan ada Babinsa yang mendampingi warga bernama Ari Tahiru (67). Dia menyebut Ari berhadapan dengan masalah konflik lahan di Sulut.

Dia mengatakan menaruh perhatian kepada Babinsa yang dipanggil ke kantor polisi.

Pasal berlapis pun dikenakan pada Junior. Untuk kepentingan proses hukum militer, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa meneken dan mengeluarkan surat perintah pembebastugasan Junior.

"Perbuatan melawan hukum dimaksud adalah pelanggaran Hukum Disiplin Militer dan pelanggaran Hukum Pidana Militer sesuai Pasal 126 KUHPM dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM. Atas adanya indikasi pelanggaran Hukum Disiplin Militer dan pelanggaran Hukum Pidana Militer, maka Puspom AD akan melanjutkan proses hukum lebih lanjut terhadap Brigjen TNI JT," jelas Chandra.

"Dan untuk kepentingan tersebut di atas, Kepala Staf Angkatan Darat pada 8 Oktober 2021 telah mengeluarkan Surat Perintah Pembebasan dari Tugas & Tanggung Jawab Jabatan Brigjen TNI JT sebagai Inspektur Kodam XIII Merdeka untuk kemudian ditempatkan sebagai Staf Khusus Kasad," sambung Chandra.
 
Menanggapi hal tersebut, Ali Syarief lantas mempertanyakan vonis apa yang didapat Brigjen Tumilaar yang telah membela rakyat.

Hal itu disampaikan Ali Syarief melalui cuitan di akun Twitternya @alisyarief, Minggu 10 Oktober 2021.

"Soal Brigjen Tumilaar, yg sdh dicopot dr Jabatannya, krn mengirim surat ke Kapolri; Dlm Militer itu aturannya taat pada Komandan," cuitnya dikutip Galamedia, Minggu 10 Oktober 2021.

"Benar atau salah tidak penting. Civil taat pd aturan hukum," sambungnya.

"Kita lihat vonis apa yg akan dijatuhkan kepada Dia, melanggar aturan untuk membela rakyat," tandasnya.***

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Ali Syarief/Net
Brigjen TNI Junior Tumilaar Dicopot dari Jabatan Karena Bela Rakyat, Ali Syarief: Vonis Apa yang Akan Dijatuhkan? Brigjen TNI Junior Tumilaar Dicopot dari Jabatan Karena Bela Rakyat, Ali Syarief: Vonis Apa yang Akan Dijatuhkan? Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar