Breaking News

Terungkap dalam Dakwaan, Anji Ternyata Simpan Ganja di Gunung Puntang


Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Anji didakwa atas kepemilikan ganja.

"(Terdakwa Erdian Aji Prihartanto alias Anji) tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, berupa ganja," kata jaksa penuntut umum Kejari Jakbar membacakan dakwaan di PN Jakbar, Rabu (15/9/2021).

Kasus itu bermula saat Anji ditangkap pada 11 Juni sekitar pukul 19.30 WIB di studionya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur. Di dalam studio tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 1 pastik klip bertuliskan 'Choco Haze' berisikan 7 linting narkotika jenis ganja dengan berat neto 1,3392 gram, 1 plastik klip bertuliskan 'bananacush' berisikan 1 linting narkotika jenis ganja dengan berat neto 0,1547 gram, 1 plastik klip berisikan ekstrak daun ganja seberat 0,7944 gram, 1 plastik klip berisikan 12 kertas gulung/kertas tips, 1 pak kertas papir merek Dynamite, 1 speaker kecil merek Marshal warna abu-abu, dan 1 HP merek iPhone XS Max warna hitam.

Selain itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti ganja lainnya di tempat singgah terdakwa Anji di Bumi Perkemahan Gunung Puntang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Di tempat tersebut ditemukan barang bukti berupa 8 plastik klip berisikan biji-biji daun ganja seberat neto 8,7100 gram, 1 plastik seberat 12,5244 gram, 7 kertas papir berbagai merek, 1 boks kardus mask stem eye/masker penutup mata, dan 1 buku berjudul 'Hikayat Pohon Ganja'.

"Bahwa daun ganja yang disita dari terdakwa tersebut adalah sisa yang sebelumnya ganja tersebut sudah terdakwa pergunakan dengan cara dihisap, di mana ganja tersebut terdakwa linting dengan menggunakan kertas papir, setelah itu dibakar dan terdakwa isap seperti rokok," kata jaksa.

Kemudian berdasarkan hasil tes urine, Anji dinyatakan positif narkoba. Selanjutnya berdasarkan hasil rekomendasi BNN DKI Jakarta terhadap Anji, dilakukan rehabilitasi rawat inap selama 3 bulan di RSKO.

"Bahwa terdakwa dalam menggunakan narkotika jenis ganja tanpa izin dari pihak yang berwenang atau Menteri Kesehatan," ujarnya.

Atas perbuatannya, Anji didakwa melanggar Pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Narkotika.

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Musisi Anji (Karin/detikcom)
Terungkap dalam Dakwaan, Anji Ternyata Simpan Ganja di Gunung Puntang Terungkap dalam Dakwaan, Anji Ternyata Simpan Ganja di Gunung Puntang Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar