Breaking News

Sri Mulyani Berencana Memungut Pajak Karbon, Dihargai Rp 75 per Kilogram


Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana memungut pajak karbon. Hal tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima Atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, usulan pengenaan pajak baru yaitu tarif pajak karbon dihargai Rp 75 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e). Adapun pasal karbon ini merupakan yang baru dalam RUU KUP yang bertujuan untuk pemulihan lingkungan.

“Pengenaan pajak karbon untuk memulihkan lingkungan dengan tarif Rp 75 per kilogram CO2 ekuivalen,” ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (13/9).

Menurutnya, langkah pengenaan pajak karbon menjadi upaya pemerintah dalam mengatasi perubahan iklim dan efek gas rumah kaca. Pajak baru ini, juga seiring dengan tujuan Indonesia membawa ekonomi hijau. Sebab, Indonesia termasuk negara yang sudah meratifikasi Paris Agreement dengan mencapai target nasional penurunan 29 persen karbon dioksida.

“Dengan kemampuan sendiri dan penurunan CO2 emission 41 persen apabila dapat dukungan Internasional pada tahun 2030 untuk tangani ancaman perubahan iklim,” jelasnya.

Sri Mulyani memastikan, nantinya implementasi pajak karbon akan dilakukan secara bertahap dan hati-hati. Selain itu juga akan memperhatikan sektor terkait dan menyelaraskannya dengan perdagangan karbon dan pemulihan ekonomi Indonesia di tengah pandemi.

Ia menambahkan, implementasi pajak karbon juga menjadi sinyal atas perubahan budaya dari pelaku usaha juga harus menuju ekonomi hijau yang makin kompetitif. Sebab, hal itu dapat menciptakan sumber pembiayaan baru bagi pemerintah dalam rangka transformasi pembangunan yang berkelanjutan. 

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati/Net
Sri Mulyani Berencana Memungut Pajak Karbon, Dihargai Rp 75 per Kilogram Sri Mulyani Berencana Memungut Pajak Karbon, Dihargai Rp 75 per Kilogram Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar